Sebanyak 61,25 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Kanwil Bea Cukai Jateng DIY

Ekonomi | 17 Jun 2025 | 11:15 WIB
Sebanyak 61,25 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Kanwil Bea Cukai Jateng DIY
Penyitaan 61,25 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY

Uwrite.id - (Semarang) Capaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025 diperoleh oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY.

Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal diamankan. 

Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp86,7 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp53,117 miliar. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/sinergi-polres-klaten-dan-psht-adakan-baksos--berbagi-sembako

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan bahwa para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus yang semakin beragam dan sulit dideteksi. 

“Kami menemukan berbagai taktik yang digunakan, mulai dari penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang disamarkan sebagai angkutan penumpang biasa. Selain itu, penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga semakin marak, memanfaatkan celah pengawasan di ranah digital,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Megah menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta peran aktif masyarakat. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/wakil-gubernur-jateng-taj-yasin-maemoen-klarifikasi-kabar-pembatalan-kedatangan-dr-zakir-naik

“Kami menyadari bahwa pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai distribusi rokok ilegal,” katanya.

Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar serta merugikan pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan. 

Mengingat, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Baca Juga: https://uwrite.id/news/kopi-lelet-pandawa-rembang-tembus-pasar-nasional-berkat-pendampingan-rumah-bumn-sig

Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak jangka panjang pada kelangsungan industri dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor ini.

Menurut Megah, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY akan terus memperkuat langkah-langkah pengawasan, baik melalui operasi darat, patroli terpadu, maupun pengawasan digital terhadap aktivitas perdagangan daring.

 “Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami ketentuan terkait barang kena cukai. Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpanan, distribusi, atau penjualan rokok tanpa pita cukai, kami sangat mengapresiasi bila hal tersebut segera dilaporkan. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Baca Juga: https://uwrite.id/news/bantuan-pemprov-jateng-mengalir-untuk-korban-banjir-rob-demak-dari-sembako-hingga-pemeriksaan-kesehatan

Penindakan rokok ilegal ini pun menjadi bagian dari kampanye nasional Gempur Rokok Ilegal, yang menjadi agenda prioritas Bea Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Klik & baca Uwrite.id untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar