Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha PT Econext Ventures

Uwrite.id - Jakarta - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal resmi menyetop operasional PT Econext Ventures Indonesia. Perusahaan ini diduga menjaring dana masyarakat lewat skema investasi yang mirip MLM.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, modus yang dipakai EVI adalah menawarkan investasi di sektor teknologi dan ekonomi hijau dengan kedok securities crowdfunding.
"PT EVI mengklaim izinnya di OJK masih dalam proses," ujar Hudiyanto pada Jumat, 17 Juli 2026.
Namun setelah diverifikasi, Satgas memastikan EVI tidak mengantongi izin Penyelenggara Layanan Urun Dana dari OJK. Selain itu, kegiatan usahanya juga diduga menyimpang dari izin yang diberikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"Aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI)," paparnya.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI juga mencabut status keanggotan PT EVI. Satgas PASTI memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," tukasnya. (*)

Tulis Komentar