Salah Satu Perwira TNI Yang lepas Kesatuan Untuk Jadi ASN

Opini | 07 Jun 2023 | 23:07 WIB
Salah Satu Perwira TNI Yang lepas Kesatuan Untuk Jadi ASN
Letnan Kolonel Inf Achmad Saefullah Lepas Pangkat Untuk Jadi Asn Di Pemprov Lampung

Uwrite.id - Inilah Sosok Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintahan Provinsi Lampung Achmad Saefullah yang rupanya dulu adalah seorang perwira Menengah di TNI Angkatan Darat.

Diketahui Achmad Saefullah saat masih menjadi anggota aktif TNI Angkatan Darat menyandang pangkat sebagai Letnan Kolonel Inf di jabatannya terakhir sebagai Kasi Intel Korem 043/Gatam tahun 2015 silam.

Achmad Saefullah sudah lebih 20 tahun mengabdi di TNI AD. Ia lulus dari AKABRI tahun 1992 dan menjalani penugasan hampir di seluruh wilayah NKRI. Sebagai perwira TNI, berbagai jabatan juga sudah ia emban, dari Komandan Peleton di satuan Kostrad hingga Kasi Intel di Korem.

Namun Achmad Saefullah memutuskan untuk keluar dari kesatuan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di pemerintahan provinsi lampung yang saat itu masih dijabat oleh gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Pagaralam.

Sosok Sjachroedin Zainal Pagaralam Mantan Gubernur Lampung

Sjachroedin Zainal Pagaralam Gubernur Lampung 2004–2008 dan 2009–2014

Komjen Pol (Purn) Drs. H. Sjachroedin Z.P. atau bernama lengkap Sjachroedin Zainal Pagaralam adalah perwira kepolisian dan politisi. Ia pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia Untuk Kroasia sejak 2017 hingga 2021. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Gubernur Lampung dua periode, yakni 2004–2008 dan 2009–2014.

Diketahui Sjachroedin Zainal Pagaralam adalah Lulusan Akabri Kepolisian 1970, PTIK (Angkatan XIII), Sespim, Sesko ABRI Angkatan VIII, Lemhannas KSA VII, Kursus Lantas di Jepang, dan Kursus Intelejen di Taiwan.

Sjachroedin Zainal Pagaralam. Sumber TEMPO/ Bernard Chaniago

Selama menekuni karier di dunia kepolisian memiliki pengalaman kedinasan sbb: Kasat Lantas Polda Sumbagsel, Kapoltabes Palembang, Kadit Samapta Polda Metro Jaya, Kapolwil Bogor, Direktur Samapta Polri, Kapolda Sumatra Selatan, Kapolda Jawa Barat, dan Deputi Kapolri Bidang Operasi 

Sjachroedin Zainal Pagaralam Pensiun April 2002, Pangkat Komisaris Jenderal Polisi setelah itu bergabung ke partai PDI-Perjuangan dan menjadi Gubernur Lampung pada (2 Juni 2003 - 1 Juni 2008 ; 2 Juni 2009 s.d. 2 Juni 2014). Setelah karir gubernur berakhir Sjachroedin Zainal Pagaralam  Diangkat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kroasia (13 Maret 2017 – September 2021).

Aturan Anggota TNI/Polri aktif pindah jadi Asn

Berdasarkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan undang-undang lain yang mengatur masalah SDM aparatur. Salah satunya adalah UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (13/03/2013)

Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (13/03/2013). menjelaskan Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), didasarkan atas permintaan pimpinan, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.

“Muatan RUU ASN yang mendapat perhatian antara lain masalah alih status TNI menjadi PNS, yang terbuka dalam RUU ini,” ujarnya.

Dalam RUU ASN, ketentuan mengenai alih status anggota TNI/POLRI kembali dipertegas. Pasal 65 ayat (1) RUU ini berbunyi, anggota TNI maupun POLRI dapat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dan beralih status menjadi PNS.

Dalam ayat (2) hal itu dikecualikan untuk jabatan pada kantor atau instansi pemerintah tertentu, sehingga anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS. Anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS untuk kantor-kantor/instansi  yang membidangi  politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, atau Mahkamah Agung.

Untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, dilakukan berdasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan K/L yang bersangkutan.

Eko Prasojo menambahkan, dalam RUU ASN ditentukan juga bahwa PNS dapat diangkat dalam jabatan-jabatan pada lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan. PNS yang diangkat dalam jabatan dimaksud, disetarakan dengan pangkat atau jabatan anggota TNI dan POLRI tanpa beralih status. “Peralihan jabatan bisa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, dengan mengikuti prosedur yang ada dalam RUU yang sedang digodok. Bukan sekadar peralihan semata, karena ada proses yang harus dijalani terlebih dahulu, seperti kompetisi secara terbuka antara TNI, Polri dan PNS,” tambah Wamen. (Sumber/ags/cry/HUMASMENPAN tahun 2013)

Aturan Terbaru PP 11/2017 Tutup Pintu Militer Alih Status Jadi ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menutup peluang TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber Foto Tribratanews.polri.go.id

Sejumlah pasal yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

Di dalam Pasal 159, mengatur perrsyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Selain itu, ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.

CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil

Dan saat ini achmad saefullah menjabat 2 jabatan sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung dan Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar