Said Iqbal: Buruh Ancam Lumpuhkan 100 Ribu Pabrik Jika UMP Naik di Bawah 15 Persen

Uwrite.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencananya untuk menggelar mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh tahun 2024 di bawah 15 persen. Aksi mogok nasional ini direncanakan berlangsung mulai 30 November hingga 13 Desember mendatang, dan prediksi akan melibatkan sekitar 5 juta buruh di lebih dari 300 kabupaten/kota.
Ketua KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk melumpuhkan ekonomi secara nasional dengan menargetkan lebih dari 100 ribu pabrik di berbagai kota industri. Iqbal mengklaim bahwa upaya ini diambil setelah berbagai upaya dialog dengan pemerintah tidak membuahkan hasil positif.
"Sekitar 5 juta buruh ikut mogok nasional dengan 100 ribu pabrik setop produksi di lebih 300 kabupaten/kota, terutama kota industri," kata Sa'id Iqbal dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (20/11/23).
"Aksi akan dilakukan di antara 30 November - 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan mogok nasional," tambahnya.
Menurut Sa'id Iqbal, KSPI menolak keras keputusan pemerintah terkait kenaikan upah buruh tahun depan, terutama terhadap rencana penetapan upah buruh di DKI Jakarta. Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen dan tambahan kenaikan upah minimum sektoral sebesar minimal 5 persen dari kenaikan tersebut.
Namun, pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar antara 3 hingga 4 persen, sementara pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengusulkan angka kenaikan yang hampir sama dengan Apindo.
Said Iqbal menegaskan bahwa jika usulan dari Serikat Buruh tidak diterima, Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional.
"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa UMP DKI Jakarta akan diumumkan paling lambat pada Selasa (21/11) besok, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski demikian, Heru tidak memberikan informasi rinci terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta.
"Iya iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).
"Tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023," ucapnya.
Tulis Komentar