SAE, Oknum Pelaku Palak Importir Buah-Buahan di Kementerian Perdagangan Terindikasi Belum Tersentuh Sanksi

Hukum | 08 Mar 2025 | 00:29 WIB
SAE, Oknum Pelaku Palak Importir Buah-Buahan di Kementerian Perdagangan Terindikasi Belum Tersentuh Sanksi
Hengki mengutarakan, menurut informasi dari bisik-bisik antar sesama pengusaha importir dan sudah menjadi pengetahuan luas bahwa tanpa berkoordinasi atau mendapat restu.

Uwrite.id - Jakarta - Perizinan impor buah-buahan di Indonesia, sebagaimana diketahui diberikan melalui Kementerian Perdagangan. Para pengusaha yang bergerak di bidang impor hortikultura dan buah-buahan tentu memperoleh perizinan itu dari Direktorat Impor di kementerian itu.

Baru-baru ini terkuak, seorang pegawai yang berinisial SAE, diduga kuat mengutip importir buah-buahan yang mengajukan permohonan persetujuan impor di kememterian tersebut. Besaran kutipan yang dikenakan oleh oknum tersebut adalah 1.500 tiap kg sampai dengan 3.000 rupiah per kg. Hal itu berlaku apabila importir menghendaki pengajuan impornya di-acc Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Sekjen CERI menyebut bahwa pihaknya sudah memperoleh informasi dari 6 perusahaan impor buah-buahan yang telah memenuhi semua persyaratan. “Kami telah mendapat informasi bahwa setidak-tidaknya ada 6 perusahaan importir yang sudah memiliki dan memenuhi persyaratan lengkap sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ungkap Hengki Seprihadi, Senin (03/03). 

Ternyata, lanjutnya, keenam perusahaan di atas telah mengajukan permohonan secara elektronik ke sistem INATRADE untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) beberapa jenis buah sejak awal Januari 2025. Namun, hingga saat ini statusnya tidak ada kabar apa pun alias terhenti sebagai penerimaan permohonan di INATRADE.

“Padahal menurut ketentuan, minimal lima hari sudah harus dijawab, apakah memenuhi ketentuan atau tidak,” ungkapnya. 

Hengki mengutarakan, menurut informasi dari bisik-bisik antar sesama pengusaha importir dan sudah menjadi pengetahuan luas bahwa tanpa berkoordinasi atau mendapat restu dari oknum bernama SAE, yang diduga merupakan Staf Khusus dari seorang Menteri periode yang lalu, untuk pengusaha importir harus bersedia menyetorkan sejumlah uang dengan nilai yang berkisar antara Rp1.500 hingga Rp3.000 per kg, jika tidak mau setor maka jangan pernah bermimpi mendapat persetujuan impor akan diperoleh oleh pemohon dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Padahal sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2021 telah merilis laporan berjudul Kajian Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura beserta rekomendasinya untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan supaya lebih transparan dan akuntabel,” tukas Hengki. 

Terkait temuan itu, kata Hengki, CERI pada 21 Februari 2025 lalu telah melayangkan konfirmasi tertulis secara elektronik kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman. Konfirmasi tersebut juga ditembuskan ke Menteri Pedagangan RI, Irjen Kemendag dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. 

Tetapi, imbuh Hengki, konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak ada keterangan apa pun. “CERI kemudian melayangkan permohonan konfirmasi lagi pada 25 Februari 2025 yang kali ini juga ditembuskan kepada KPK, Jaksa Agung dan Bareskrim Polri, terkesan pejabat bagian persetujuan impor ini kebal hukum,” ungkap Hengki. 

Surat konfirmasi terakhir itu, ujar Hengki, sempat direspon oleh Irjen Kemendag, Putu Jayan Danu Putra. Melalui pesan WhatsApp, ia menjawab singkat. “Diatensi,” jawabnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar