Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Digeledah, Dokumen Disita

Hukum | 03 Aug 2026 | 19:12 WIB
Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Digeledah, Dokumen Disita
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat

Uwrite.id - Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/07) oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan Kejagung. Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dokumen yang disita selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," kata Anang dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (01/08).

Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah memeriksa 24 saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Berdasarkan catatan Bisnis, para saksi berasal dari kalangan swasta, penyidik Polri, hingga sejumlah perusahaan.

"Kemudian, total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," kata Koordinator Penyidik Tim Sembilan sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono.

Kejagung diketahui telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga sprindik terkait dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, serta perkara batu bara PLN yang memicu blackout.

Satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg hingga uang ratusan miliar yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah milik Febrie Adriansyah. Adapun, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang emas 74 kg dan kasus Asabri.

Dalam penyidikan perkara TPPU tersebut, Kejagung juga memeriksa pengusaha properti Tan Kian sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Sembilan pada Kamis (30/07).

Koordinator Penyidik Tim Sembilan sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian.

"Iya [diperiksa]," ujar Rudi di Kejagung, Kamis (30/07).

Menurut Rudi, pada hari itu penyidik memanggil sekitar 10 saksi untuk diperiksa dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Namun, identitas seluruh saksi belum diungkapkan secara rinci.

Ia hanya menyebut pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama Tan Kian. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar