Rumah Dijadikan Penimbunan Solar Subsidi Kebal Hukum. Kapolda Lampung Diminta Atensi

Hukum | 25 Jun 2024 | 18:55 WIB
Rumah Dijadikan Penimbunan Solar Subsidi Kebal Hukum. Kapolda Lampung Diminta Atensi
Rumah yang dijadikan gudang BBM ilegal

Uwrite.id - Bandar Lampung --

Rumah dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dikeluhkan warga sekitar. Selasa,24 Juni 2024.

Gudang penimbunan itu berlokasi di Jalan Pagar Alam, Gang Aries II, Gunung Terang, Bandar Lampung.

Mobil Dedi saat ngecor di SPBU MBK Kedaton 

 

Berdasarkan pantauan disekitar gudang penimbunan terparkir mobil tanki Putih Biru merek  Sri Karyalintas Sindo (SKS). Satu mobil Pajero merah modifikasi berplat BE 1179 CW. 

Mobil Fanther Biru Modifikasi berpelat BE 2494 AE. Satu mobil elf silver BE 8788 BV.

Warga sekitar Bahri (nama samaran) merasa sudah gerah dengan gudang penimbunan BBM jenis solar yang berada di rumah warga. 

Bahkan kerap mobil modifikasi bongkar muat BBM Subsidi didepan rumah warga. 

"Jadikan rumah nya itu di pojok ada tempu di dalamnya, sering mobil markir disini ngeluarin isi minyaknya sampai berjejer panjang,"katanya. 

Ia melanjutkan, didalam rumah tersebut 

terdapat sekitar sepuluh tempu milik seorang pria bernama Dedi.  

"Awalnya kan mobil itu sering parkir dilapangan deket rumahnya, sekarang di pager sama yang punya karena merasa terganggu,"katanya. 

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun mobil modifikasi milik Dedi kerap mengambil minyak Solar subsidi di Pertamina yang ada di Bandar Lampung. 

 

"Sistemnya dia pakai barcode siluman dengan jumlah banyak untuk mengisi solar di SPBU yang ada di Bandar Lampung,"katanya. 

Pemilik gudang ini terkenal sangat licin, meski bisnis ilegal nya diketahui pihak berwajib dan pernah ditangkap selalu berhasil lolos dari jeratan hukum. 

"Sudah lama dia ini mainnya, selalu lolos dari jeratan hukum. Saya pastikan Polisi tau kalau dia ini pemain cuma mereka gak mau  nangkep aja,"katanya. 

Ia berharap mafia BBM seperti ini ditindak tegas oleh Polda Lampung.  Dan mendapat perhatian khusus dari Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika. 

"Ini kalau gak atensi khusus dari Kapolda dia gak akan tertangkap,"katanya. 

 

Perlu di ketahui bawasanya Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar.  (Tim6).

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar