Rugikan RI Rp 1 Triliun, WNA China Pencuri Emas 774 Kg Divonis Bebas

Hukum | 20 Jan 2025 | 10:00 WIB
Rugikan RI Rp 1 Triliun, WNA China Pencuri Emas 774 Kg Divonis Bebas
(Foto: Kompas.com)

Uwrite.id - Warga Negara (WN) China, Yu Hao, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencurian 774 kg emas dan 937 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini dinyatakan bebas setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan bahwa majelis hakim PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari segala tuntutan.

"Putusan bandingnya (dikabulkan), betul membebaskan terdakwa," ujar Rivay dikutip dari detikcom, Kamis (16/1/25).

Sempat Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 10 Oktober 2024 menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 30 miliar kepada Yu Hao. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara, namun putusan PN Ketapang lebih ringan.

Namun, dalam sidang banding yang digelar pada Senin (13/1), PT Pontianak membatalkan putusan PN Ketapang dan membebaskan Yu Hao dari semua dakwaan.

Kejaksaan Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan banding yang menganulir hukuman bagi Yu Hao, Kejaksaan Negeri Ketapang segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami selaku penuntut umum wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang dibuatkan. 7 hari masanya," jelas Rivay.

Ia berharap kasasi dapat mengembalikan hukuman bagi Yu Hao sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu maksimal 5 tahun penjara.

Kasus Penambangan Ilegal Merugikan Negara Rp 1 Triliun

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan Yu Hao di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp di Pengadilan Negeri Ketapang. Dengan keputusan banding yang membebaskan Yu Hao, kini nasib kasus ini bergantung pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar