Rp39,95 Miliar Uang Negara Terselamatkan, Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai

Hukum | 15 Jul 2026 | 12:13 WIB
Rp39,95 Miliar Uang Negara Terselamatkan, Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai
Kejati Aceh menyebut perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No 71 Tahun 2012 beserta perubahannya.

Uwrite.id - Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai. Penahanan dilakukan pada Selasa, 14 Juli di Banda Aceh.

Dua tersangka tersebut adalah S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan tanah yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 untuk wilayah Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Anggaran Besar dengan Proses yang Bermasalah

Proyek pembangunan Daerah Irigasi Sigulai ini menggunakan pagu anggaran cukup besar, yakni Rp39,95 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk membebaskan lahan seluas 885.216,67 meter persegi, atau setara 88,52 hektar.

Namun dalam perjalanannya, penyidik Kejati Aceh menemukan adanya dugaan penyimpangan yang cukup signifikan. Titik masalah utama berada di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung yang terletak di Desa Sigulai.

Berdasarkan dokumen awal, lokasi tersebut terdiri dari 26 bidang tanah. Dari jumlah itu, 25 bidang merupakan milik masyarakat dan 1 bidang lainnya berstatus tanah desa.

Temuan Berbeda dengan yang Ada di Blueprint

 Fakta di lapangan ternyata berbeda. Saat proses pengadaan berjalan, jumlah bidang tanah membengkak menjadi 77 bidang. Perubahan paling mencolok terjadi pada 1 bidang tanah desa. Bidang tersebut kemudian dipecah dan berubah status menjadi 32 bidang dengan kepemilikan atas nama perseorangan.

"Perkara ini berawal dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang menggunakan dana Otsus 2019. Dari hasil penyidikan kami menemukan adanya dugaan penyimpangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh Kejati Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan korupsi dana Otonomi Khusus di Aceh. Kejati menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jumlah dan Status Tanah yang Berubah

Perubahan jumlah dan status kepemilikan dalam perkara ini menjadi salah satu fokus penyidikan. Kejati menduga ada manipulasi data dan administrasi dalam proses pembebasan lahan yang merugikan keuangan negara.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semula diperuntukkan bagi satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

"Hasil perhitungan ahli menunjukkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880," kata Ali dalam keterangannya.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp1,259 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974,97 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Sementara itu, hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.

Kejati Aceh menyebut perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar