Roy Suryo Perjuangkan Praperadilan, Gugatan PMH di Pengadilan Jakarta Utara

Peristiwa | 07 Jul 2026 | 21:26 WIB
Roy Suryo Perjuangkan Praperadilan, Gugatan PMH di Pengadilan Jakarta Utara
Roy Suryo makin pede menghadapi sidang praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka, Jumat, 10 Juli 2026 usai memenangkan praperadilan sah tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Uwrite.id - Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo makin pede menghadapi sidang praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2026 usai memenangkan praperadilan sah tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. 

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan kedua, apa isinya, nanti akan disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur," ujar Roy, Selasa (07/07).  

Tidak hanya telah mengajukan praperadilan kedua kalinya, dia juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Lechumanan, yang mana sebagai salah satu pelapor dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Lechumanan diduga menyelundupkan pasal dalam laporannya itu dahulu. 

"Kemarin kita mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan, itu sudah kita daftarkan dan muncul registernya nomor 457/Pdt.G yang ada di Jakarta Utara. 

Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," ungkapnya. 

Adapun soal putusan praperadilan sah tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dirinya dikabulkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Roy sangat mensyukurinya. Terlebih, hakim dengan cermat mempertimbangkan fakta hukum selama di persidangan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar