Roy Suryo Naikkan Level! Kemenkeu Resmi Jadi Termohon di Praperadilan Jilid 5

Uwrite.id - Jakarta - Langkah Roy Suryo belum berhenti. Pakar telematika itu kembali mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya, kali ini dengan tuntutan ganti kerugian.
Yang bikin beda dari gugatan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini ikut ditarik sebagai Termohon.
Roy sendiri belum bisa memastikan kapan berkasnya resmi terdaftar dan kapan sidang akan digelar. "Berkasnya baru masuk," ujarnya singkat.
Praperadilan memang jadi jalur hukum di KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Dari data SIPP PN Jakarta Selatan, sepanjang Mei sampai Agustus 2026 sudah ada sejumlah permohonan praperadilan yang masuk.
Isinya mulai dari keabsahan penangkapan, penahanan, sampai tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Dalam beberapa putusan sebelumnya, hakim sering mempersoalkan kelengkapan pihak yang digugat. Apalagi kalau menyangkut ganti kerugian negara, Kemenkeu memang punya peran karena yang mengelola anggaran negara.
Makanya kali ini Roy menambahkan Kemenkeu. Tujuannya jelas: memperkuat legal standing agar gugatan tidak mentok lagi di persoalan administrasi.
Inti gugatan ini sebenarnya tidak berubah. Roy masih menuntut ganti rugi buntut putusan praperadilan jilid I. Saat itu penggeledahan dan penahanannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Alasan Roy maju ke jilid 5 karena menindaklanjuti putusan praperadilan jilid III. Waktu itu gugatan ganti ruginya ditolak dengan alasan Kemenkeu belum masuk sebagai pihak termohon.
Kini di praperadilan kelima, kekurangan itu dilengkapi. Kemenkeu resmi didaftarkan agar majelis hakim tidak punya alasan lagi menolak karena unsur kurang lengkap.
Roy menyampaikan hal ini langsung pada Jumat (21/08).
"Praperadilan kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," kata Roy di Jakarta.
"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan," sambungnya.
Ia juga menyinggung proses panjang sebelumnya. "Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga (minta termohonnya) ditambahkan, oke, kita tambahkan, jadi kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," tegas Roy.
Menanggapi itu, penasihat hukum Roy Suryo Refly Harun mengaku optimistis. Menurutnya, memasukkan Kemenkeu adalah bentuk kepatuhan terhadap petunjuk hakim sebelumnya.
"Kami berharap kali ini tidak ada lagi alasan formalitas yang menghalangi. Substansinya jelas, ada putusan yang menyatakan tindakan tidak sah, maka ganti rugi harus ditindaklanjuti," ujar Refly. (*)

Tulis Komentar