Roy Suryo Dukung Dokter Tifa di Sidang Ijazah Palsu Jokowi

Tokoh | 02 Jul 2026 | 17:19 WIB
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa di Sidang Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo hadir di siding Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (02/07).

Uwrite.id - Jakarta - Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendukung terdakwa dr Tifauzia Tyassuma yang menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (02/07).

"Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentu saja untuk memberikan dukungan terhadap sahabat saya, ya, dokter Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," kata Roy Suryo kepada insan pers, Kamis (02/07).

Berdasarkan pantauan Liputan.com, Roy Suryo tiba di PN Jaktim sekitar pukul 10.35 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja dan jaket hitam.

Massa pendukung juga terlihat mendekati dan memberikan dukung kepada Roy Suryo maupun dokter Tifa. Roy Suryo langsung masuk ke ruang sidang untuk mengikuti langsung persidangan.

Roy Suryo Singgung Daftar Nama Dalam Dakwaan

Dalam kesempatan ini, Roy Suryo menyoroti masih ada beberapa yang nama yang disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti Egy Sudjana hingga Rismon Hasiholan Sianipar. Menurutnya, mereka tidak bisa mengajukan Restorative Justice (RJ).

"Dakwaannya kalau menurut saya, banyak sekali yang dakwaan itu masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya," kata Roy Suryo.

"Nah harusnya makanya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ (Restorative Justice) atau kemudian di SP3 begitu saja ya," sambungnya.

Dia juga menyampaikan doa agar sahabatnya, Tifauzia Tyassuma, diberi ketabahan, tetap tegar, dan seluruh proses yang dijalani berjalan lancar. Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan yang hadir di pengadilan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar