Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 2 Soal Status Tersangka

Uwrite.id - Jakarta - Menurut Halida Rahardhini selaku Humas PN Jaksel, sidang praperadilan Roy Suryo tahap kedua soal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya bakal digelar Jumat, 10 Juli 2026.
"Ketika putusan praperadilan jilid 1 belum dibacakan, Roy Suryo sudah mengajukan lagi praperadilan jilid 2 terkait penetapan tersangka. Jadwal sidangnya Jumat, 10 Juli 2026," jelas Halida kepada pers, Rabu 8 Juli.
Menurutnya, pada praperadilan pertama kaitannya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana sudah diputuskan hakim tunggal praperadilan.
Nantinya, hakim bakal melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya sebagaimana pada praperadilan pertama.
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun berpendapat di luar persoalan sidang.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," jelasnya.
Tuntutan di Praperadilan Pertama Dikabulkan
Sebelumnya, praperadilan I Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (07/07). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (07/07).
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Roy Suryo bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia. “Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (07/07).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
"Tak lupa juga untuk rekan-rekan seperjuangan kami di luar sana. Yang selalu mendukung Ibu dr. Tifa, Ibu Kurnia, Mas Rustam, dan juga Pak Rizal Fadillah. Ini semua adalah untuk kita bersama," ungkap Roy.
Roy Suryo mengucapkan terima kasih atas keputusan hakim tunggal yang sangat bijaksana dalam mengabulkan praperadilannya.
Beliau pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberi dukungan selama proses praperadilan tersebut, terutama kepada Ismarindayani Priyanti, sang istri tambatan hati, yang selalu setia mendampingi Roy (*)

Tulis Komentar