Riza Chalid, Buronan Kasus Minyak, Akankah Segera Diekstradisi dari Malaysia?

Asia | 28 Jul 2026 | 15:22 WIB
Riza Chalid, Buronan Kasus Minyak, Akankah Segera Diekstradisi dari Malaysia?
Riza Chalid, buron Interpol Red Notice yang kini menjadi incaran lembaga penegak hukum Indonesia.

Uwrite.id - Johor - Nama Riza Chalid kembali ramai dibicarakan setelah pejabat negara menyebut keberadaannya di Malaysia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapat informasi bahwa buronan kasus korupsi minyak itu kini berada di negara tetangga. 

"Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi, pastinya tidaknya, mesti diselidiki," kata Yusril kepada Kompas TV pada 10 April 2026. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik: apakah pindah ke luar negeri membuat seseorang kebal hukum? Jawabannya tidak sesederhana itu, karena hukum internasional punya mekanismenya sendiri.

Riza Chalid bukan nama baru dalam pusaran kasus migas. Ia disebut sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh besar dalam tata kelola impor minyak melalui PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. 

Kejaksaan Agung telah dua kali menetapkannya sebagai tersangka. Pertama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. 

Kedua dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015, di mana ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka baru.

Penetapan tersangka itu membuat status Riza berubah dari saksi menjadi buronan. Namun hingga kini ia belum pernah dihadirkan ke pengadilan di Indonesia. Data perlintasan menunjukkan Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. 

Sejak itu keberadaannya terus menjadi tanda tanya, sampai akhirnya pemerintah memastikan informasinya mengarah ke Malaysia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman bahkan menyebut Riza lebih banyak tinggal di Johor, Malaysia.

Secara prinsip hukum, warga negara Indonesia tidak bisa lepas dari jerat hukum hanya karena berada di luar negeri. Pasal 5 KUHP menegaskan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Artinya, negara berhak memproses Riza meskipun ia berada di Malaysia. 

Masalahnya bukan pada kewenangan, melainkan pada bagaimana menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan pengadilan. Di sinilah hukum internasional dan kerja sama antar negara diuji.

Untuk membawa buronan dari satu negara ke negara lain, ada dua instrumen utama: ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik atau MLA. Indonesia dan Malaysia sudah memiliki Perjanjian Ekstradisi sejak 1974. 

Yusril sendiri menyatakan jika Riza memang ada di Malaysia, maka harus dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia. Namun sampai April 2026, Menko Kumham Imipas menegaskan belum ada upaya pemulangan baik melalui MLA maupun ekstradisi.

Kementerian Hukum juga mengonfirmasi hal yang sama. Dirjen AHU Kemenkum Widodo mengatakan belum ada permohonan apapun yang masuk untuk proses ekstradisi atas nama Riza Chalid. "Intinya, dari kami belum ada permohonan dari APH. 

Kalau belum ada permintaan, ya kami juga belum tahu," ujarnya pada 6 Agustus 2025. Tanpa permintaan resmi, proses hukum lintas negara tidak bisa berjalan.

Selain ekstradisi, pemerintah punya opsi lain: Red Notice Interpol. Ini adalah permintaan resmi Interpol kepada 196 negara anggota untuk mencari dan menangkap sementara buronan. Red Notice untuk Riza Chalid sudah diterbitkan sejak 23 Januari 2026. 

Dengan status ini, aparat penegak hukum di seluruh dunia memiliki akses informasi untuk melacak dan menahan sementara jika Riza terdeteksi.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti terbitnya Red Notice tersebut. Dua opsi yang disiapkan adalah deportasi karena paspor sudah dicabut, dan ekstradisi dari negara tempat ia bersembunyi. 

Namun penerapan kedua opsi itu masih tergantung kerja sama hukum antarnegara dan proses diplomasi yang intensif. Artinya Red Notice bukan tiket otomatis untuk menangkap, melainkan alat untuk mempersempit ruang gerak.

Pencabutan paspor memang sudah dilakukan. Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyebut paspor Riza telah dicabut sebagai langkah membatasi pergerakannya di luar negeri. 

Ia juga membuka kemungkinan pencabutan paspor untuk tersangka lain yang berada di luar negeri. Langkah ini strategis agar buronan tidak leluasa bepergian antar negara. 

Tapi pencabutan paspor saja tidak cukup untuk memulangkan seseorang.

Pertanyaannya, kenapa ekstradisi belum diajukan? Salah satu kendalanya adalah prosedur. 

Ekstradisi baru bisa diajukan jika ada surat perintah penangkapan nasional atau putusan pengadilan yang sah. 

Permintaan diajukan melalui NCB Interpol dan dilanjutkan secara diplomatik. Jika berkas di dalam negeri belum lengkap, maka permintaan ke Malaysia juga tidak bisa diproses.

Asas double criminality juga menjadi syarat. Artinya perbuatan yang dituduhkan harus merupakan kejahatan di kedua negara. Korupsi dan pencucian uang adalah tindak pidana di Malaysia, sehingga secara teori syarat itu terpenuhi. 

Namun tanpa dokumen resmi dari Indonesia, Malaysia tidak bisa bertindak. Inilah yang membuat proses jadi jalan di tempat.

Yurisdiksi negara juga jadi pembatas. Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan setiap negara punya yurisdiksi hukum masing-masing. "Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita nggak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing". Pernyataan ini menunjukkan bahwa Indonesia hanya bisa meminta, tidak bisa memaksa Malaysia menangkap.

Selain jalur pidana, ada jalur lain yang bisa ditempuh: perampasan aset. PPATK dan KPK bisa menelusuri aset yang diduga terkait korupsi.

Jika ada aliran dana ke Malaysia, maka bisa diajukan melalui Mutual Legal Assistance. Indonesia dan Malaysia memiliki perjanjian MLA sejak 2009. Instrumen ini dipakai untuk meminta bantuan penyitaan dan penyidikan lintas negara.

Hingga saat ini pemerintah belum secara resmi melayangkan permohonan MLA maupun ekstradisi kepada otoritas Malaysia. 

Yusril menyebut teknisnya akan ditangani Menlu dan Menkum. Artinya bola masih ada di kementerian teknis, belum naik ke meja perundingan bilateral.

Kejaksaan Agung sendiri menyatakan terus mengupayakan penangkapan secepat mungkin. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Agung mengatakan pihaknya butuh waktu karena menyangkut yurisdiksi negara lain. 

"Kita mengusahakan yang secepat mungkin. Tapi karena memang ini menyangkut jurisdiksi negara lain, di luar jurisdiksi Indonesia, memang sepertinya kita memang perlu waktu," ucapnya.

Di luar proses hukum, isu keberadaan Riza di Malaysia juga dikaitkan dengan kehidupan pribadinya. Boyamin Saiman menyebut Riza diduga sudah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian Malaysia sejak empat tahun lalu. 

Informasi ini belum dikonfirmasi resmi, tapi menambah kompleksitas jika menyangkut relasi sosial di negara tempat ia tinggal.

Apakah menikah dengan kerabat pejabat Malaysia membuat Riza kebal? Secara hukum tidak. Kekebalan diplomatik hanya berlaku untuk pejabat negara dan keluarganya, bukan warga sipil. Namun secara praktik, kedekatan sosial dan politik bisa memengaruhi kecepatan respons. Ini yang sering jadi tantangan dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Red Notice sendiri bukan surat penangkapan internasional. Interpol menegaskan pelaksanaannya tetap mengikuti hukum nasional masing-masing negara. 

Malaysia boleh menolak jika menilai permintaan tidak memenuhi syarat hukum mereka. Karena itu Indonesia harus menyiapkan berkas yang kuat dan sesuai standar internasional.

Publik juga mempertanyakan kenapa Riza bisa keluar negeri setelah ditetapkan tersangka. Data Imigrasi menyebut ia berangkat 6 Februari 2025. Saat itu mungkin belum ada pencekalan atau status DPO yang aktif. 

Setelah kasus naik dan Red Notice terbit, barulah ruang geraknya dipersempit.

Jika ekstradisi tidak berhasil, ada opsi terakhir: sidang in absentia. Koordinator MAKI Boyamin menyebut jika buronan tidak bisa dipulangkan, maka Kejagung harus menempuh sidang tanpa kehadiran terdakwa. Opsi ini pernah dipakai dalam kasus lain dan sah menurut KUHAP untuk perkara tertentu. Tapi efektivitasnya terbatas karena eksekusi putusan tetap butuh keberadaan terpidana.

Pemerintah saat ini fokus pada pelacakan. Menteri Imipas sudah meminta bantuan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melacak keberadaan Riza. 

Ini langkah awal sebelum naik ke tahap permintaan resmi. Tanpa kepastian lokasi, mustahil mengajukan ekstradisi.

Dari sisi Kejagung, penyidik terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia. Koordinasi ini penting untuk memastikan Red Notice aktif dan data Riza disebar ke semua negara anggota.

Dengan begitu, jika ia bepergian ke negara ketiga, risiko penangkapan lebih besar.

Kasus yang menjerat Riza juga tergolong besar dan menjadi sorotan. Kejagung menyebut kasus tata kelola minyak 2018-2023 dan kasus Petral 2008-2015 sebagai skandal besar di sektor energi. 

Kerugian negara dan dampaknya ke harga BBM membuat publik menuntut kepastian hukum.

Namun besarnya kasus tidak otomatis mempercepat proses. Hukum internasional menuntut bukti, bukan asumsi. 

Setiap permintaan ekstradisi harus dilampiri alat bukti yang bisa diuji. Itu sebabnya Kejagung masih bekerja mengumpulkan dan melengkapi berkas.

Di Malaysia sendiri, Riza tidak memiliki status khusus. Ia adalah warga negara asing yang tinggal di sana. 

Jika Malaysia menerima permintaan resmi dan memenuhi syarat, maka mereka wajib menindaklanjuti sesuai perjanjian ekstradisi dan UNCAC. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan otoritas Malaysia.

Prinsip netralitas Interpol juga perlu dicatat. Red Notice tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, militer, ras, atau agama. Karena kasus Riza adalah korupsi, maka tidak melanggar prinsip tersebut. 

Ini memberi ruang bagi Indonesia untuk mendorong proses lebih lanjut.

Tantangan lain adalah waktu. Proses ekstradisi bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Ada tahap pemeriksaan di pengadilan Malaysia, banding, hingga keputusan politik. 

Selama proses itu berjalan, Riza bisa tetap berada di Malaysia dengan status tahanan kota jika ditangkap.

Pemerintah Indonesia tampaknya memilih strategi bertahap. Tahap pertama: memastikan keberadaan dan menerbitkan Red Notice. Tahap kedua: menyiapkan berkas ekstradisi. 

Tahap ketiga: diplomasi melalui Menlu dan Menkum. Yusril sendiri menyatakan belum menangani langsung dan menyerahkan ke kementerian terkait.

Di dalam negeri, tekanan publik terus ada. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mendorong Kejagung segera mengajukan permohonan resmi Red Notice dan ekstradisi. 

"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," ujar Boyamin. Desakan ini penting agar kasus tidak mengendap.

Secara hukum internasional, tidak ada istilah "kebal". Yang ada adalah "belum diproses". 

Selama Indonesia belum mengajukan permintaan resmi dan memenuhi syarat, maka Malaysia tidak punya kewajiban hukum untuk menangkap. Begitu permintaan masuk dan sah, maka kewajiban itu muncul.

Perlu juga dipahami bahwa keberadaan di Malaysia bukan berarti aman selamanya. Dengan Red Notice aktif, 

Riza tidak bisa bebas bepergian ke 195 negara lain tanpa risiko. Bahkan di Malaysia pun ia bisa ditahan sementara menunggu proses ekstradisi.

Kasus ini menjadi ujian bagi kerja sama hukum Indonesia-Malaysia. 

Kedua negara bertetangga dan memiliki banyak perjanjian. 

Jika kasus sebesar ini bisa diselesaikan, maka akan menjadi preseden baik untuk pemberantasan korupsi lintas negara.

Dari sisi politik, pemerintah harus menunjukkan political will. Tanpa dorongan dari pimpinan, birokrasi bisa berjalan lambat. 

Pernyataan Yusril bahwa Menlu dan Menkum akan menangani menunjukkan ada pembagian tugas, tapi publik menunggu aksi nyata.

Sementara itu, Kejagung memastikan pencarian intensif terus dilakukan. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait Riza di Jakarta. 

Ini menunjukkan bahwa proses di dalam negeri tetap berjalan.

Jika kita rangkum, ada tiga pintu hukum yang bisa dipakai: ekstradisi, MLA, dan Red Notice. Ketiganya belum dimaksimalkan karena satu syarat utama belum lengkap: permintaan resmi dari Indonesia. 

Begitu pintu itu diketuk, maka Malaysia harus merespons.

Jadi apakah Riza Chalid kebal hukum internasional? Jawabannya tidak. Ia hanya berada di zona abu-abu karena proses belum jalan. 

Hukum masih bisa mengejar, tapi butuh waktu, bukti, dan kerja sama.

Pada akhirnya publik akan menilai dari hasil, bukan wacana. 

Apakah Riza akan dipulangkan, diadili, atau justru lolos karena kelengkapan administrasi. Sampai saat itu, statusnya tetap: tersangka, buronan, dan masuk Red Notice Interpol. Dan hukum, cepat atau lambat, akan mengejar. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar