RI Kian Dicibir Dunia sebagai Negeri Surga Pencucian Uang, Di Mana Tak Ada Jerat Hukum Apapun bagi Petinggi Pelakunya

Uwrite.id - Catatan Guru Gembur '
• Mafioso - Dunia sudah tidak lagi berbisik. Mereka bicara terang-terangan. Indonesia disebut sebagai “surga pencucian uang”. Cap itu bukan fitnah. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menyebut ketika penegakan berhenti di level administrasi maka negara kehilangan wibawa hukumnya di mata internasional.
Lihat saja deretan temuan. Pada Juli 2026 penyidik menyita 74 kg emas batangan, USD 4,7 juta, SGD 14 juta, dan Rp100 juta dari rumah di kawasan Sentul yang nilainya ditaksir Rp476 miliar. Aset itu muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Polanya sama: uang kotor masuk, dicuci lewat properti dan emas, lalu keluar sebagai aset bersih. Guru Besar Kriminologi UI, Prof. Topo Santoso, menilai modus ini klasik “layering” yang sengaja memutus jejak.
Lalu apa yang terjadi setelah itu? Rilis. Klarifikasi. Pengunduran diri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Pidsus tidak akan menghentikan proses hukum. Tapi di lapangan publik hanya melihat kekosongan jabatan, bukan vonis. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut ini “exit strategy” pejabat agar tekanan politik mereda tanpa ada pertanggungjawaban pidana.
PPATK sudah berkali-kali berteriak. Dalam laporan tahunan, PPATK mencatat Laporan Transaksi Mencurigakan mencapai lebih dari 330 ribu LTM pada 2025 dengan nilai transaksi patut diduga terkait tindak pidana menembus ratusan triliun. Tapi tindak lanjut di meja penyidik sering mentok. Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menilai bottleneck ada pada koordinasi antar-lembaga dan keberanian menindak nama besar.
Ini bukan soal tidak ada UU. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Tipikor sudah memberi senjata pembuktian terbalik dan perampasan aset. Masalahnya ada pada keberanian menegakkan. Ahli hukum tata negara UI, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengingatkan jika hukum bisa dinego maka asas equality before the law runtuh. Saat penyidik maju ada telepon, saat jaksa menuntut ada lobi, saat hakim memutus ada tekanan.
Dunia internasional mencatat semua itu. FATF sejak 2023 menempatkan Indonesia dalam “increased monitoring” karena kelemahan implementasi TPPU. Lembaga pemeringkat risiko menaikkan skor “high risk” untuk kepatuhan AML. Ekonom CSIS, Yose Rizal Damuri, menyebut label itu langsung menaikkan cost of capital Indonesia karena investor menilai risiko kepatuhan terlalu tinggi.
Lebih menyakitkan lagi, negara lain sudah maju. Singapura menyita aset 1MDB senilai lebih dari SGD 240 juta dalam 2 tahun. Australia melalui AUSTRAC rutin membekukan rekening pejabat asing. Kita? Masih sibuk rapat koordinasi. Pakar hukum internasional FHUI, Prof. Hikmahanto Juwana, menyebut keterlambatan kita membuat yurisdiksi lain enggan berbagi data karena takut bocor.
Alasannya klasik: “butuh bukti kuat”. Padahal bukti sudah menumpuk di depan mata. Aset tidak sesuai LHKPN. Transaksi tidak sesuai profesi. KPK dalam kajian 2024 menemukan 30% pejabat eselon I memiliki ketidaksesuaian LHKPN. Tapi penyidik masih minta “bukti niat jahat”. Guru Besar FH Unpad, Prof. Romli Atmasasmita, menyebut ini kemunduran logika pembuktian TPPU yang seharusnya berbasis aset.
Akibatnya apa? Pesan yang sampai ke publik sangat jelas: jadi pejabat itu menguntungkan. Survei LSI 2025 menunjukkan 67% publik percaya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Korupsi, sembunyikan, lalu tunggu badai reda. Jika ketahuan, mundur. Sosiolog UI, Prof. Imam Prasodjo, menyebut ini menciptakan “moral hazard” struktural di birokrasi.
Ini penghinaan terhadap rakyat. Guru honorer gajinya dipotong karena negara “defisit”. Petani pupuknya dipersulit karena “efisiensi”. Di saat yang sama, ada orang menyimpan uang negara dalam bentuk emas batangan di rumah. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menghitung kebocoran dari korupsi dan TPPU bisa mencapai 2-3% PDB, cukup untuk membiayai pendidikan dasar gratis.
Jangan berlindung di balik asas praduga tak bersalah. Praduga itu berlaku di pengadilan, bukan untuk menutup mata terhadap fakta mencolok. Ketika rumah pejabat ditemukan berisi ratusan miliar, negara wajib melakukan penyitaan awal. Ahli pidana Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki, menekankan KUHAP dan UU TPPU membolehkan penyitaan demi mencegah penghilangan barang bukti.
Kita juga harus jujur soal peran lembaga. KPK dilemahkan lewat revisi 2019. Kejaksaan diseret politik. Polri ditarik ke mana-mana. Peneliti BRIN bidang politik hukum, Lili Romli, menilai fragmentasi kewenangan membuat tidak ada yang bertanggung jawab penuh. Semua dibuat sibuk agar tidak fokus membongkar jaringan pencucian uang kelas kakap.
Akibatnya, Indonesia jadi tempat transit favorit. Laporan Global Financial Integrity 2023 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan illicit financial outflow terbesar di Asia Tenggara. Koruptor dari negara lain titip uang di sini. Pengusaha nakal pindahkan aset ke sini. Karena mereka tahu, di sini hukum bisa dinego.
Ini bukan pesimisme. Ini kenyataan. Dan kenyataan itu memalukan. Kita bicara kedaulatan, tapi kedaulatan hukum kita dilecehkan oleh orang-orang yang seharusnya menjaganya. Pakar hubungan internasional UGM, Prof. Rina Herawati, menyebut reputasi negara di diplomasi ekonomi langsung terdampak ketika sistem hukum dianggap tidak kredibel.
Lalu solusinya apa? Pertama, hentikan sandiwara. Jika ada temuan aset fantastis, langsung sita. Gunakan pembuktian terbalik. Suruh yang punya harta buktikan asal-usulnya. Jika tidak bisa, rampas untuk negara. Ketua MA periode lalu, Prof. Bagir Manan, pernah menekankan perampasan aset adalah kunci memutus keuntungan kejahatan.
Kedua, lindungi penyidik. Beri mereka jaminan. Pecat siapa saja yang bermain telepon. Buka semua data LHKPN ke publik. Transparansi International Indonesia mencatat hanya 15% LHKPN pejabat tinggi yang diakses publik secara penuh. Tidak ada lagi alasan “rahasia jabatan” untuk menutup kekayaan.
Ketiga, hukum juga penerima jasa. Notaris, lawyer, konsultan, bankir yang membantu menyamarkan aset harus dipidana. FATF Recommendation 22 mewajibkan “gatekeeper” diawasi ketat. Selama mereka aman, maka industri pencucian uang akan terus hidup. Pakar hukum bisnis UI, Prof. Nindyo Pramono, menyebut profesi ini adalah pintu masuk utama kejahatan kerah putih.
Keempat, Presiden harus memimpin langsung. Bukan hanya pidato. Bentuk tim khusus lintas lembaga dengan target jelas: sita 100 triliun aset hasil kejahatan dalam 1 tahun. Publikasikan namanya. Jangan ada yang dikecualikan. Mantan Menkeu Chatib Basri menyebut pemulihan aset adalah cara tercepat mengembalikan kepercayaan fiskal.
Kelima, DPR berhentilah tutup mata. Gunakan hak angket, tidak sekedar panja. Panggil semua pihak. Jika ada intervensi, umumkan ke publik. Jangan tunggu sampai rakyat turun ke jalan baru bergerak. Pakar parlemen UGM, Prof. Abdul Gaffar Karim, menilai fungsi pengawasan DPR melemah karena tarik-menarik kepentingan partai.
Tanpa langkah-langkah itu, cap “surga pencucian uang” akan melekat selamanya. Dan cap itu lebih berbahaya dari sanksi ekonomi. Karena ia merusak kepercayaan. Kepercayaan investor. Kepercayaan rakyat. Kepercayaan dunia. Bank Dunia dalam Governance Indicator 2024 menempatkan skor “Rule of Law” Indonesia stagnan di persentil 48.
Cukup sudah alasan. Cukup sudah dalih. Negara ini tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian. Keberanian untuk menyentuh yang kuat. Keberanian untuk memutus rantai. Prof. Satjipto Rahardjo pernah bilang hukum progresif menuntut keberpihakan pada keadilan substantif, bukan prosedural semu.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi? Jangan sampai anak cucu kita mewarisi negara yang kaya sumber daya, tapi miskin wibawa hukum. Data BPS 2025 menunjukkan 9,1% penduduk masih miskin sementara kebocoran negara triliunan rupiah.
Ingat: negara tidak akan dihargai karena pidatonya. Negara dihargai karena tindakannya. Dan sampai hari ini, tindakan kita dalam memberantas pencucian uang oleh para petinggi masih nol besar. Indeks Persepsi Korupsi 2024 menempatkan Indonesia di skor 34, stagnan 3 tahun.
Karena itu, tegas dan lugas: bersihkan sekarang, atau biarkan dunia terus mencibir. Pilihan ada di tangan para penguasa. Tapi malunya akan ditanggung seluruh bangsa Indonesia. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berani, dan siapa yang hanya beretorika. (*)

Tulis Komentar