Resmi! UMP 2025 Naik 6,5%, Begini Peraturan Terbarunya
Uwrite.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut ketentuan tersebut, UMP 2025 dihitung berdasarkan UMP tahun 2024 ditambah dengan kenaikan sebesar 6,5%. Adapun rumus penghitungan yang berlaku adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) Permenaker juga mengungkapkan bahwa dalam penetapan UMP 2025, faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan menjadi pertimbangan penting. Penetapan ini juga harus dilakukan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, dengan keputusan diumumkan melalui Keputusan Gubernur masing-masing provinsi.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia pada tahun 2025. Sebelumnya, tahun 2024 juga tercatat sebagai tahun yang penuh tantangan bagi sektor tenaga kerja, sehingga kebijakan kenaikan UMP ini menjadi langkah penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
Tulis Komentar