Rektor Uniba Isradi Zainal: Putusan MK No 71 Kian Kuatkan Posisi IKN

Peristiwa | 24 May 2026 | 15:29 WIB
Rektor Uniba Isradi Zainal: Putusan MK No  71 Kian Kuatkan Posisi IKN

Uwrite.id - Balikpapan - Persoalan kedudukan dan status Nusantara di Kalimantan Timur dewasa ini sudah dibuat sangat jelas secara hukum. Selama Keppres belum diterbitkan, Jakarta tetap dijadikan ibu kota negara.

Munculnya kesalahpahaman dijelaskan oleh Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal, tidak lepas dari terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Bahwa beleid tersebut baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara disebutkan oleh Isradi dalam ketentuan penutup Pasal 43 Undang-undang DKJ.  

Pentingnya literasi hukum bagi publik diingatkan oleh rumor ini di tengah derasnya arus informasi. Kesalahpahaman tidak hanya dicegah oleh pemahaman substansi putusan secara utuh, tetapi proses pemindahan ibu kota juga dapat dikawal oleh masyarakat dengan cara yang konstruktif. 

Tertib, transparan, dan dukungan luas dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menyertai transisi dari Jakarta ke Nusantara dengan adanya dasar hukum yang jelas.

“Kedudukan Undang-undang IKN justru diperkuat oleh putusan MK ini karena gugatan ditolak seluruhnya. Oleh publik seharusnya dipahami itu,” katanya.  

Bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan pemerintah sudah diatur secara tegas oleh kedua pasal tersebut menurut Isradi.  

“Berita ini dibuat viral secara nasional, hampir semua grup WhatsApp membahasnya. Banyak yang salah dipahami masalahnya. Undang-undang IKN secara keseluruhan dikira yang digugat oleh orang, padahal substansinya menyangkut Pasal 39 dan Pasal 41,” ujar Isradi dalam program IKN Insight, Jum'at (15/05). Fakta, Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara dianggap oleh sebagian masyarakat diakibatkan oleh pergantian nomenklatur dari DKI Jakarta menjadi DKJ.  

Polemik yang berkembang tersebut dinilai oleh Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Dr Isradi Zainal, disebabkan oleh kekeliruan banyak masyarakat dalam memahami substansi perkara yang diuji di MK.  

Status Jakarta sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditegaskan oleh MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan gugatan.  

Nusantara disebut-sebut tidak lagi menjadi ibu kota negara usai keluarnya putusan tersebut oleh sejumlah narasi, padahal sesungguhnya jika dicermati, tidak demikian 

Sebagaimana diketahui beberapa hari ini, tersebar luas di media sosial reaksi warganet terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dengan framing yang tidak sesuai. (") 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar