Rekomendasi Rakernas PDIP: Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Politik | 08 Jun 2023 | 21:50 WIB
Rekomendasi Rakernas PDIP: Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Puan Maharani ketika membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Ketua DPP PDIP, Kamis (8/6/2023.

Uwrite.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyelesaikan rapat kerja nasional (Rakernas) III yang menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satu rekomendasi yang menonjol adalah merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama yang mengatur masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal dapat melakukan perpanjangan selama tiga periode sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1.

Ketika membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengatakan, PDIP akan mendorong upaya perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Puan Maharani, dikutip dari Republika, Kamis (8/6/2023).

Adapun salah satu rekomendasi terakhir Rakernas PDIP adalah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer, seperti guru, dosen, bidan, perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lainnya.

Sebelumnya, Aan Eko Widiarto, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, mengkritik penambahan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun sebagai sesuatu yang terlalu lama dan tidak sesuai dengan era modern saat ini. Menurut Aan, Indonesia telah mendapatkan pelajaran berharga dari pengalaman masa lalu terkait jabatan presiden.

"Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini,” kata Aan.

Dia juga menilai masa jabatan kepala desa saat ini yang berlangsung selama enam tahun sudah merupakan titik kompromi yang baik. Oleh karena itu, jika seseorang mencalonkan diri sebagai kepala desa selama dua periode, maka dia akan berkuasa selama 12 tahun.

Menurut Aan, periode tersebut sudah cukup panjang, sehingga tidak perlu lagi memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun. Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di tingkat desa dapat terjamin.

"Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Nanti kapan kita bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju," ungkapnya.

Terkait rekomendasi yang rencananya diajukan oleh PDIP tentang penambahan masa jabatan kepala desa, sebaiknya dalam pembahasan perubahan UU Desa di masa depan pemerintah harus mempertimbangkan dengan melibatkan berbagai pihak agar mendapatkan keputusan terbaik bagi masa depan desa di Indonesia, termasuk memikirkan regenerasi kepemimpinannya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar