Reklamasi Ilegal di Pesisir, Penegak Hukum Diminta perhatikan
Uwrite.id -
Bandar Lampung --
.
Pesisir laut di Desa Sukadan reklamasi oleh pengusaha untuk d 2024.
.
Informasi yang diperoleh tim media di lapangan,
Reklamasi itu sudah berlangsung sekitar lima bulan lebih, dan saat ini sudah jadi pulau tempat pengunjung ber swafoto hingga liburan keluarga.
.
Diduga reklamasi itu belum memiliki izin dan pihak pengusaha baru mau mengurus izin, setelah tim dari Pusat datang untuk mem proses reklamasi ilegal itu.
.
Kegiatan itu juga mencemari lingkungan dan merusak biota laut, hingga perlu penindakan tegas Hukum dari sub Polsek
.
Jika merujuk dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 98 ayat (1), Pasal 116, Pasal 119, dan Pasal 99 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.
.
Pengunjung wisata Irani mengatakan sewa sawung di pulau pengerukan murah sekali. Kita harus merogoh kantong 5 rupiah.
.
"Satu sawung 5 rupiah di pulau itu, ada banyak sepuluh sawung lebih disini,"katanya.
.
Tulis Komentar