Rasuah 10,2M Tak Berperikehewanan di Bonbin Surabaya Akibatkan Tata Kelola Perumda Hancur

Uwrite.id - Surabaya - Sengkarut dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya akhirnya menemukan titik terang setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Kasus dengan nilai kerugian negara Rp10,2 miliar itu diduga terjadi selama CA menjabat pada periode 2016-2024 dan menyeret nama lembaga konservasi kebanggaan Kota Surabaya ke ranah hukum.
Dugaan penyelewengan anggaran pakan satwa itu tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir, KBS sempat disorot karena maraknya laporan satwa mati dan kondisi kandang yang memprihatinkan. Publik pun bertanya-tanya, apakah krisis perawatan di KBS ada kaitannya dengan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan?
Kini, setelah proses audit independen dan pergantian status KBS menjadi perumda pada Februari 2026, Pemkot Surabaya mengklaim kondisi satwa berangsur membaik. Wali Kota Eri Cahyadi memastikan tidak ada lagi kematian satwa sejak 2024 dan standar perawatan telah diperbaiki. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa KBS sedang berupaya bangkit dari keterpurukan akibat kasus korupsi yang mencoreng nama baiknya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka. Pria yang menjabat Dirut PD TS KBS periode 2016-2024 itu diduga menyelewengkan anggaran perusahaan senilai Rp10.209.664.735,60 untuk keperluan pribadi dan pos fiktif. Dengan kata lain, dana yang seharusnya untuk operasional KBS justru dialihkan.
Modus yang dipakai adalah memanipulasi anggaran pakan. Porsi makan satwa dikurangi, namun laporan keuangannya dibuat seolah-olah sesuai. Akibatnya, selain merugikan negara, kebun binatang sempat terbengkalai. Bahkan, beberapa satwa dilaporkan mati karena kekurangan asupan.
Di sisi lain, pihak KBS memastikan operasional tetap berjalan normal dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, menjelaskan bahwa manajemen perawatan hewan sudah dievaluasi total sejak KBS resmi berubah menjadi perumda pada Februari 2026.
"Sejak jadi Perumda, sistem perawatan kami jelas berbeda dari kepengurusan dulu. Sekarang semua berbasis kebutuhan satwa," ujar Lintang.
Lebih lanjut ia memaparkan, kebutuhan gizi tiap hewan kini dihitung berdasarkan usia dan berat badan ideal. Kualitas pakan pun diperketat. Agar kesehatan bisa dipantau harian, pemberian makan dilakukan dua kali sehari.
Sementara itu, terbukanya kasus ini berawal dari audit independen yang ditunjuk Pemkot, bukan dari auditor internal KBS seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, celah itu baru terlihat setelah ada pemeriksaan dari luar.
Eri Cahyadi menyebut, kejanggalan pertama muncul karena ada selisih mencolok antara neraca keuangan dengan kas riil KBS. Masalah itu ternyata sudah berlangsung sejak era Tri Rismaharini dan berlanjut di masa kepemimpinannya.
"Dulu audit dipilih sendiri oleh BUMD. Saya minta auditor eksternal karena pas saya baca kok ada yang tidak sinkron," kata Eri. Hasilnya, berdasarkan audit yang juga direkomendasikan BPK, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kondisi satwa di Kebun Binatang Surabaya kini berangsur membaik. Syukur, katanya, sejak 2024 tidak ada lagi laporan kematian satwa.
"Alhamdulillah sejak 2024 sudah tidak ada [satwa mati]. Dari akhir 2023, 2024, sampai 2025 ini kondisinya aman. Karena pengawasan sekarang lebih ketat," ungkap Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/07).
Ia juga tidak menampik bahwa penyimpangan anggaran oleh CA sempat berimbas ke kesehatan hewan, dengan kasus kematian terakhir terjadi pada 2023. Namun ia menegaskan, sejak 2024 tidak ada lagi satwa yang jatuh sakit atau mati akibat dampak kasus tersebut.
Pernyataan wali kota itu disampaikan di tengah proses hukum dugaan korupsi dana PD Taman Satwa KBS sebesar Rp10,2 miliar. Adapun yang menjadi tersangka adalah mantan Dirut PD TS KBS 2016-2024, Choirul Anwar, yang disebut merangkap tiga jabatan strategis sekaligus selama menjabat. Dengan demikian, rangkap jabatan itulah yang diduga jadi celah longgarnya pengawasan. (*)

Tulis Komentar