Ramai di Medsos, Dugaan Komitmen Fee 10 Persen dalam Proyek Pemkab Wonogiri Disorot

Uwrite.id - Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menjadi perbincangan luas di media sosial setelah akun Threads @bambang.petroek mengunggah serangkaian tulisan yang berisi klaim mengenai dugaan pengondisian tender, pungutan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020–2022.
Berdasarkan unggahan akun Threads @bambang.petroek yang diakses pada Selasa, 21 Juli 2026, narasi tersebut memuat analisis terhadap data anggaran, dokumen yang diklaim sebagai kesaksian sejumlah rekanan, serta dugaan mekanisme pengaturan proyek di Kabupaten Wonogiri. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu diskusi publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah serta pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa total anggaran pengadaan barang dan jasa Kabupaten Wonogiri selama periode 2020 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,466 triliun. Rinciannya, sebesar Rp401,28 miliar pada Tahun Anggaran 2020, Rp532,44 miliar pada Tahun Anggaran 2021, dan Rp532,44 miliar pada Tahun Anggaran 2022.
Pemilik akun mengklaim besarnya anggaran tersebut diduga tidak seluruhnya dikelola secara transparan. Menurut narasi yang dipublikasikan, proses pengadaan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga hanya menjadi formalitas administratif atau disebut sebagai lelang di atas kertas, sementara penentuan pemenang paket pekerjaan diklaim telah dilakukan sebelum proses pelelangan resmi berlangsung.
Dugaan Pengondisian Tender
Dalam rangkaian unggahan itu dijelaskan sejumlah pola yang disebut terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Wonogiri.
Pertama, paket pekerjaan konstruksi diduga telah dikondisikan sejak awal sebelum tahapan tender dimulai. Rekanan disebut telah mengetahui pembagian paket pekerjaan lebih dahulu melalui pertemuan tertentu.
Baca Juga: Baru Selesai Sudah Rusak, Proyek Lapangan Tenis Rp1,6 Miliar Wonogiri Gagal Diresmikan
Kedua, unggahan tersebut mengklaim adanya mekanisme pengendalian secara terpusat terhadap pembagian proyek hingga penentuan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Ketiga, setiap rekanan yang memperoleh proyek disebut diwajibkan menyerahkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, baik secara tunai maupun melalui pembayaran bertahap.
Selain itu, akun tersebut juga mengklaim rekanan yang menolak memberikan setoran berpotensi tidak lagi memperoleh pekerjaan pada tahun-tahun berikutnya melalui mekanisme yang disebut sebagai blacklist informal.
Seluruh informasi tersebut merupakan klaim yang dipublikasikan melalui media sosial dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Estimasi Dugaan Aliran Dana
Dalam salah satu unggahannya, akun @bambang.petroek juga membuat estimasi mengenai potensi aliran dana apabila seluruh proyek dikenai komitmen fee sebesar 10 persen.
"Jika total anggaran barang/jasa tahun 2020–2022 mencapai Rp1,46 triliun dan potongan fee yang wajib disetor rata-rata adalah 10 persen, maka potensi uang haram yang berputar dalam lingkaran ini diperkirakan mencapai Rp146,6 miliar."
Perhitungan tersebut merupakan estimasi yang dibuat oleh pemilik akun berdasarkan asumsi yang disampaikan dalam unggahannya. Nilai tersebut bukan merupakan hasil audit lembaga resmi maupun temuan aparat penegak hukum.
Nama Pejabat Ikut Disebut
Dalam rangkaian unggahan tersebut juga disebut nama FX Pranata, yang menurut narasi akun tersebut pernah menjabat sebagai Staf Ahli Sekretaris Daerah sekaligus koordinator lapangan pada periode 2020–2022 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Sidang Korupsi Proyek BTS, Saksi Mengaku Beri Uang Rp7 Miliar ke Perusahaan Heppy Hapsoro
Unggahan tersebut mempertanyakan promosi jabatan yang bersangkutan dan mengaitkannya dengan dugaan praktik pengaturan proyek. Namun hingga artikel ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan, hasil penyidikan, maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.
Dikaitkan dengan Kualitas Infrastruktur
Selain membahas dugaan mekanisme pengadaan, unggahan tersebut juga mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan kualitas sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Wonogiri.
Beberapa proyek yang disebut antara lain pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Joho, Bakalan, dan Kenteng, Kecamatan Purwantoro, serta sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah Giriwoyo, Pracimantoro, Karangtengah, dan Eromoko.
Baca Juga: Petani Wonogiri Dapat Alsintan Rp5 Miliar dari Program Pemerintahan Prabowo–Gibran
Menurut narasi yang beredar, apabila benar terjadi pemotongan anggaran proyek sebesar 10 persen sejak awal pelaksanaan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan yang diterima masyarakat. Namun klaim tersebut masih berupa pendapat yang disampaikan melalui media sosial dan belum didukung hasil audit teknis maupun pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Muncul Desakan Penelusuran
Ramainya pembahasan mengenai dugaan tersebut turut memunculkan berbagai tanggapan dari warganet. Salah satunya datang dari akun Threads @sewoluza yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara adil terhadap setiap pihak.
"Publik berhak bertanya. Bukan soal membela siapa atau menyalahkan siapa. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap tersangka mendapatkan perlakuan hukum dengan standar yang sama?"
Unggahan tersebut menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Seiring mencuatnya isu tersebut, sejumlah warganet juga menyerukan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Dalam unggahan @bambang.petroek, masyarakat turut diajak mendorong audit independen terhadap proyek-proyek fisik Kabupaten Wonogiri periode 2020–2026 serta meminta keterbukaan dokumen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan akun Threads @bambang.petroek dan @sewoluza yang diakses pada Selasa, 21 Juli 2026. Seluruh informasi mengenai dugaan pengondisian tender, pungutan komitmen fee, maupun pihak-pihak yang disebut masih berupa klaim yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam unggahan tersebut terkait substansi tuduhan yang beredar. Apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak terkait, redaksi berkewajiban memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.

Tulis Komentar