Raja Juli Antoni Keliru Tak Lapor KPK Soal Amplop Bupati

Opini | 07 Jul 2026 | 15:58 WIB
Raja Juli Antoni Keliru Tak Lapor KPK Soal Amplop Bupati
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman | Pemeriksaan terhadap Raja Juli penting, pasalnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merupakan pihak pemilik kewenangan kawasan hutan.

Uwrite.id - Jogjakarta - Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM atau Pukat UGM berpendapat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni salah langkah secara prosedur saat menanggapi amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi.  

Sebab menurut Zaenur, tugas seorang pejabat negara bukan hanya mengembalikan. Ia harus menolaknya sejak awal dan wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi..

"Pertama seorang pejabat kalau menerima suap atau gratifikasi wajib menolak. Yang kedua, kalau menerima gratifikasi, dia wajib melapor kepada KPK. Nah, Raja Juli itu tidak melakukan itu. Jadi dia itu secara prosedur salah. Dia mengembalikan amplop itu," ulas Zaenur Selasa (07/07).

Menurut Zaenur, KPK wajib memanggil Raja Juli untuk mengklarifikasi kejadian ini. Karena sampai sekarang belum jelas apa kategori dari pemberian amplop itu, maka pemeriksaan sudah barang tentu wajib dilakukan. KPK perlu mengidentifikasi apakah amplop itu berupa suap, gratifikasi, atau justru tidak terkait dengan tindak pidana korupsi sama sekali.

"Apa risiko hukum bagi Raja Juli? Saya melihat gini, Raja Juli ini perlu dipanggil oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan, untuk memperjelas," singgungnya.

Dipaparkan Zaenur, terdapat tiga kemungkinan yang harus dibuktikan penyidik. Pertama, terjadi suap apabila ada kesepakatan atau meeting of mind antara penerima dan pemberi. 

Kedua, pemberian amplop tersebut merupakan gratifikasi. Ketiga, amplop itu hanya diletakkan sepihak oleh pemberi tanpa sepengetahuan atau persetujuan Raja Juli sehingga tidak memenuhi unsur korupsi.

"Ini ada tiga kemungkinan: Raja Juli menerima suap, Raja Juli menerima gratifikasi, atau Raja Juli tidak tahu-menahu, tidak terlibat apa pun soal itu," ceritanya.

Apabila penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidananya. Bahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Zaenur, janji yang disepakati saja sudah dapat dikategorikan sebagai suap.

"Meskipun itu dikembalikan, itu tidak menghilangkan pidananya," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Raja Juli penting dalam perkara ini. Pasalnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merupakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pelepasan kawasan hutan. 

Berbeda dengan pemerintah daerah yang hanya memberikan rekomendasi teknis. Keputusan akhir berada di tingkat kementerian sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diuji oleh penyidik.

"Nah, untuk menentukan ini yang mana, perlu pemeriksaan oleh KPK untuk mengetahui sebenarnya ini peristiwanya itu bagaimanam Sehingga perlu sekali nih, KPK untuk pendalam, cross check," tandasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar