Raihana Wanita Sakti Tak Tersentuh KPK

Hukum | 13 Jun 2023 | 20:55 WIB
Raihana Wanita Sakti Tak Tersentuh KPK
Raihana Dilepas KPK

Uwrite.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung 15 Tahun Raihana, Lepas dari jeratan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. hal tersebut dikatakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Dikarenakan tidak ada kejanggalan dalam harta yang dimiliki oleh Raihana. 

Viralnya Kepala Dinas Provinsi Lampung Raihana disebabkan oleh gaya hidup yang mewah dan oleh sebab itu, Raihana pun dipanggil oleh KPK untuk klarifikasi LHKPN.

Sumber Foto dari Instragram Dinkes Provinsi Lampung

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reihana, dia mempunyai kekayaan sebesar Rp2,7 miliar. Dia dipanggil KPK sebanyak dua kali, pertama pada Senin 8 Mei 2023, dan Senin 22 Mei 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan sebagian kekayaan Reihana berasal dari almarhum suaminya yang berprofesi sebagai dokter spesialis. "Dia dapat harta banyak, satu dari warisan suaminya. Dulu suaminya itu dokter spesialis top. Dia dapat pemberian kendaraan untuk suaminya dari rumah sakit," kata Pahala di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta,. (dikutip dari Suara.com, Selasa 13/6/2023) 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Sumber Foto Kompas.com/ Ambaranie Nadia) 

Reihana juga memiliki uang tunai Rp4 miliar pemberian dari almarhum suaminya. Kemudian rumah di Jakarta, dan sejumlah aset lainnya, peninggalan dari suaminya.

Selain itu, Reihana juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas direktur sebuah rumah sakit di Lampung. Selama menjabat, dia mendapatkan gaji Rp100 juta setiap bulan.

"Masuk di akal, dia punya harta Rp2 miliar setahun. Kira-kira itu. Jadi saya sampaikan nggak ada apa-apa," kata Pahala

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar