Putusan Pengadilan: Roy Suryo Akhirnya Menang di Pengadilan Negeri Jaksel

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo.
Kasus yang bermula dari polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ini memasuki babak baru setelah Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Roy Suryo.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, hakim menilai bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terbukti mengandung cacat formil.
Dengan demikian, rangkaian prosedur penggeledahan hingga penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan melanggar hukum acara pidana.
Hakim secara tegas menyatakan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerapkan upaya paksa. Berikut adalah poin-poin krusial tuntutan Roy Suryo yang dikabulkan oleh pengadilan:
Hakim membatalkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Hakim menilai tidak ada alasan mendesak untuk menahan Roy karena ia terbukti bersikap kooperatif dan selalu mematuhi kewajiban wajib lapor. Syarat subjektif penahanan dinilai tidak terpenuhi.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon (Polda Metro Jaya) di kediaman Roy Suryo dinyatakan tidak sah karena tidak didasari oleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Adapun pertimbangan hakim adalah sikap kooperatif pemohon selama proses penyidikan menggugurkan urgensi dilakukannya penangkapan dan penahanan. Tindakan paksa tersebut dinilai melanggar kepastian asas hukum.
Kendati memenangkan argumen Roy Suryo terkait prosedur penangkapan, hakim tidak serta-merta menerima seluruh petitum yang diajukan. Ada beberapa poin signifikan yang ditolak atau diabaikan oleh pengadilan.
Hakim menolak tuntutan Roy Suryo yang meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya ke keadaan semula. Menurut hakim, rehabilitasi nama baik tidak dapat dikabulkan karena permohonan praperadilan ini hanya dimenangkan untuk sebagian poin formil saja.
Hakim menegaskan bahwa dikabulkannya ketidaksahan penangkapan dan penahanan tidak otomatis menggugurkan status penyidikan pokok perkara maupun keabsahan berkas perkara lainnya.
Poin gugatan mengenai penghentian pencekalan serta permohonan untuk tidak membacakan surat dakwaan dianggap sudah tidak relevan lagi oleh hakim, mengingat proses penyidikan telah selesai dan berkas telah dilimpahkan.
Melalui putusan ini, Roy Suryo berhasil membuktikan adanya pelanggaran prosedur (cacat formil) dalam proses penjemputan paksa terhadap dirinya. Meskipun demikian, proses hukum terkait substansi perkara pokoknya di pengadilan tetap harus ia hadapi tanpa status sebagai tahanan. (*)

Tulis Komentar