Putusan MK UU Minerba: Izin WIUP Harus Punya Tolok Ukur Jelas

Lingkungan Hidup | 20 Jul 2026 | 02:41 WIB
Putusan MK UU Minerba: Izin WIUP Harus Punya Tolok Ukur Jelas
Tolok ukur izin WIUP harus jelas, khususnya untuk ormas dan kampus. MK ingin memastikan prinsip Pasal 33 UUD 1945 benar-benar hidup. Sumber daya alam harus dikelola untuk rakyat.

Uwrite.id - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba. Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan negara tidak boleh memberi karpet merah tanpa tolok ukur yang jelas dalam mengelola sumber daya alam.

Gugatan diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid. Mereka mempersoalkan frasa ‘dengan cara lelang’ dan ‘dengan cara pemberian prioritas’ dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara. Norma yang digugat mencakup Pasal 51 ayat (1), (3), (4), (5), (6); Pasal 60 ayat (1), (3), (4), (5), (6); Pasal 75 ayat (3), (5), (7); serta sejumlah pasal turunan lainnya dalam UU Minerba.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum. Menurut mereka, tanpa tolok ukur yang jelas, pemanfaatan minerba berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tentang sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Di titik inilah MK masuk untuk meluruskan. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menekankan bahwa jalur prioritas bukan berarti jalan pintas.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Enny. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa asas objektivitas harus menjadi kompas utama.

MK lalu mengurai lebih dalam soal risiko subjektivitas. Enny mengingatkan, wilayah pertambangan terbatas sehingga tidak semua pemohon prioritas bisa mendapat WIUP. Jika batasannya kabur, maka izin bisa disalahartikan sebagai hak mutlak yang berlaku sampai habis masa tanpa evaluasi.

“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” tegas Enny.

Beranjak dari aspek lingkungan ke aspek kelembagaan, MK menyoroti posisi perguruan tinggi. Secara konstitusional, UUD 1945 tidak melarang kampus mencari keuntungan finansial selama tidak keluar dari tujuan pendiriannya. Realitasnya, perguruan tinggi memang dihadapkan pada keterbatasan anggaran dari negara maupun masyarakat.

Namun di sinilah letak dilema yang disorot MK. “Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan,” ujar Enny.

Lebih jauh, MK mewanti-wanti agar peluang itu tidak menjadi “jebakan”. Kampus bisa kehilangan peran sebagai garda depan penjaga kelestarian lingkungan jika terseret urusan bisnis tambang. Untuk itu, keterlibatan perguruan tinggi harus tetap dalam bingkai Tridharma: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Artinya, kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau swasta diperbolehkan, tetapi bukan untuk mengelola langsung tambang. Garis pemisah ini penting agar kampus tidak kehilangan independensinya.

Dari kampus, sorotan bergeser ke ormas keagamaan dan koperasi. MK melihat logika yang sama berlaku: prioritas boleh, asal tidak menjelma penunjukan langsung.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar bahwa pemberian IUP secara prioritas harus dengan parameter jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo. Amar itu sekaligus menutup ruang tafsir bahwa prioritas sama dengan tunjuk langsung.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Di antaranya frasa “dengan cara pemberian prioritas” pada Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1).

Begitu juga frasa “dengan cara prioritas” pada Pasal 51 ayat (3) sampai (6), Pasal 60 ayat (3) sampai (6), Pasal 75 ayat (5) dan (7), serta pasal-pasal 51A, 60A, dan 75A. Semuanya harus dimaknai bahwa prioritas hanya bisa diberikan melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.

MK juga menyentil Pasal 75 ayat (3) soal frasa ‘mendapat prioritas’. Frasa itu dinyatakan bersyarat sepanjang dimaknai tidak serta-merta sebagai penunjukan langsung. Dengan begitu, pemerintah harus merumuskan parameter teknisnya terlebih dahulu.

Putusan ini menjadi lampu kuning bagi pembuat kebijakan. Pemerintah kini dituntut segera membuat turunan aturan yang merinci indikator prioritas. Tanpa itu, dikhawatirkan praktik lama akan kembali dengan bungkus baru.

Bagi perguruan tinggi, putusan ini membuka peluang sekaligus memasang pagar. Kampus bisa mendapat manfaat ekonomi, tetapi harus melalui riset dan pengabdian, bukan jadi operator tambang.

Bagi ormas keagamaan dan koperasi, putusan ini juga menegaskan prinsip keadilan prosedural. Mereka tetap bisa mengakses WIUP, namun harus bersaing secara sehat dan terukur.

Secara lebih luas, MK ingin memastikan prinsip Pasal 33 UUD 1945 benar-benar hidup. Sumber daya alam harus dikelola untuk rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Transparansi menjadi kunci agar tidak ada lagi kesan “bagi-bagi kue”.

Dengan demikian, putusan ini bukan sekadar soal teknis hukum pertambangan. Ia menyangkut bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan moralitas kelembagaan.

MK telah memberi rambu. Kini bola ada di tangan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti dengan regulasi yang lebih rapi. Jika tidak, maka cita-cita kemakmuran rakyat hanya akan jadi jargon di atas kertas. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar