Pungutan Sekolah Berkedok Sumbangan di SMA Negeri Ciamis: Keresahan Orang Tua dan Seruan untuk Transparansi
Uwrite.id - Kontroversi seputar pungutan sekolah yang diklaim sebagai sumbangan di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Ciamis terus memunculkan keprihatinan di kalangan orang tua.
Meskipun pihak sekolah berargumen bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas dan pengadaan sarana pendidikan, banyak orang tua merasa khawatir bahwa pungutan tersebut tidak transparan dan berlebihan.
Dalam diskusi dengan sejumlah wali murid, terungkap bahwa besaran sumbangan sudah ditentukan dengan nominal bervariatif.
Salah seorang wali murid kelas X, D, mengatakan, pihak sekolah mengharuskan wali murid untuk memilih salah satu dari tiga kategori nominal yang sudah ditetapkan, yakni Rp 525.000, Rp 500.000, atau Rp 475.000, tanpa opsi tawar-menawar.
Selain itu, wali murid juga dihadapkan dengan biaya tambahan untuk membeli seragam anak-anak mereka sebesar Rp 450.000.
Berbeda sekolah, M, salah seorang wali siswa kelas X juga merasakan beban finansial dampak dari sumbangan yang dilakukan sekolah melalui komite.
M, menuturkan, nominal yang harus ia bayar untuk sumbangan ke sekolah sebesar Rp 1.600.000.
Menurut penjelasan pihak sekolah, sebagaimana disampaikan M, biaya tersebut akan digunakan untuk membiayai keperluan sekolah dan siswa yang tidak tercover dana BOS dan BOPD.
Biaya opersional mobil komite serta biaya rapat komite selama satu tahun juga dianggarkan dalam biaya ini.
Namun, para orang tua siswa, seperti D dan M, menyuarakan keberatan mereka terhadap pungutan ini.
Mereka berpendapat bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua siswa tanpa beban finansial yang tidak seharusnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 yang memberikan panduan mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan sekolah serta kewajiban yang terkait dengan keduanya.
Peraturan ini menjelaskan bahwa pungutan sekolah bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan sekolah bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Besaran pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, sedangkan besaran sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Selain itu, pungutan dapat dijadikan sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, sementara sumbangan sekolah dapat digunakan di berbagai jenis satuan pendidikan.
Peraturan tersebut memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika pungutan atau sumbangan di sekolah melanggar peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat.
Diharapkan bahwa dengan adanya Permendikbud No. 44 Tahun 2012, biaya pendidikan di sekolah akan menjadi lebih transparan dan adil.
Pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan sekolah serta kewajiban yang terkait dapat membantu orang tua, siswa, dan sekolah menjalankan tugas pendidikan dengan lebih baik.
Semoga peraturan ini membantu menciptakan kerjasama yang lebih baik antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua dalam menjaga mutu pendidikan di Indonesia.
Tulis Komentar