Puluhan Berkas Kasus Hukum di Meja Jampidsus Terkesan Peti Es, Pasca Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Uwrite.id - Jakarta - Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung membuat publik kembali menyorot tumpukan berkas perkara yang berada di Kejaksaan Agung. Sejumlah pengamat menilai, puluhan berkas perkara besar yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kini seakan-akan "terpetieskan".
"Ini bukan kali pertama Jampidsus kehilangan momentum. Ketika pimpinannya terseret kasus, maka secara psikologis organisasi ikut terpukul. Berkas-berkas strategis berpotensi mengendap," ujar pengamat hukum pidana Universitas Jambi, Firmansyah Putra, saat dihubungi, Kamis (21/08).
Menurut Firmansyah, publik berhak bertanya apakah proses penuntasan perkara-perkara besar akan berjalan normal atau justru melambat.
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan Hukum, Fahri Bachmid, menyebut situasi ini rawan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Ketika figur kunci di Jampidsus tersangkut, maka koordinasi internal pasti terganggu. Berkas yang sudah siap P21 bisa tertahan, apalagi yang masih tahap penyidikan," kata Fahri.
Ia mendesak Jampidsus baru, Kuntadi lekas tanggap mempercepat agar roda penegakan hukum tidak berhenti.
Sementara itu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti aspek transparansi.
"Kami mencatat ada puluhan perkara besar yang masih di meja Jampidsus. Mulai dari korupsi di sektor SDA, BUMN, hingga kasus yang merugikan keuangan negara triliunan. Publik perlu tahu progresnya," ucap Kurnia.
ICW meminta Kejagung membuka update berkala agar tidak muncul spekulasi bahwa kasus sengaja didinginkan.
Berkas yang dimaksud meliputi perkara dugaan korupsi tata niaga timah, korupsi izin tambang, hingga sejumlah kasus di BUMN dan perbankan. Sebagian sudah masuk tahap penyidikan, sebagian lagi menunggu pelimpahan ke penuntutan.
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (20/07). Ia diduga . Penetapan itu langsung membuat kursi Jampidsus harus bergulir ke tangan figur yang baru.
Sehari setelah penetapan, aktivitas di Gedung Bundar Kejagung terpantau lebih sepi dari biasanya. Sejumlah jaksa penyidik masih masuk kantor, namun belum ada arahan resmi terkait penanganan berkas yang selama ini di bawah koordinasi Febrie.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Anang Supriyanto menyatakan institusinya tetap berjalan.
"Kinerja Kejaksaan tidak berhenti karena satu orang. Penanganan perkara tetap berjalan sesuai SOP," ujar Anang, Kamis siang.
Namun di internal, sejumlah jaksa mengakui ada kebingungan. Beberapa ekspose perkara besar yang dijadwalkan beberapa pekan pasca penahanan Febrie ditunda tanpa alasan jelas. Surat perintah penyidikan untuk dua perkara baru juga belum ditandatangani.
Data dari internal Kejagung menunjukkan sedikitnya 38 berkas perkara tipikor besar masih berada di Jampidsus. Dari jumlah itu, 12 berkas sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan, 15 masih dalam proses pemberkasan, dan 11 lainnya masih penyidikan.
Salah satu berkas yang disorot adalah perkara dugaan korupsi di sektor perkebunan. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,7 triliun. Berkas itu sudah hampir setahun berada di tahap akhir penyidikan.
Kasus lain adalah dugaan korupsi proyek infrastruktur di kementerian teknis. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, namun belum ada kejelasan kapan berkas akan dilimpahkan.
Pengamat menilai, pergantian figur Jampidsus bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk "menitipkan" berkas.
"Ini momen rawan. Kalau tidak segera diisi dengan pejabat definitif, bisa terjadi tarik menarik kepentingan," kata Firmansyah lagi.
Firmansyah menambahkan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan sedang diuji. "Masyarakat menaruh harapan besar pada Jampidsus untuk membongkar kasus besar. Kalau tiba-tiba melambat, narasi peti es akan semakin kuat," ujarnya.
Di sisi lain, KPK dalam kapasitas sebagai lembaga yang diposisikan mensupervisi kasus TPPU eks Jampidsus Febrie itu, menilai penetapan tersangka Febrie tidak ada kaitannya dengan kinerja Kejagung secara kelembagaan.
"Ini murni proses hukum terhadap individu. Kami menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi juga menyebut KPK terus-menerus melakukan supervisi atas kasus yang tengah dilakukan oleh Tim 9 Kejagung tersebut, agar penanganan perkara lain tidak terganggu.
Dari DPR, Komisi III sudah meminta rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung pekan depan. Agenda utamanya adalah menanyakan kelanjutan penanganan perkara-perkara besar di Jampidsus.
Anggota Komisi III, Habiburokhman, mengatakan pihaknya tidak ingin ada pembiaran.
"Kalau ada berkas yang mangkrak, itu sama saja mengkhianati rasa keadilan masyarakat," katanya.
Sementara itu, sejumlah LSM antikorupsi berencana melakukan aksi damai di depan Kejagung. Mereka menuntut transparansi daftar perkara dan batas waktu penyelesaian.
Kurnia dari ICW menyebut, publik perlu mekanisme pengawasan.
"Kami akan minta data berkala. Berapa berkas masuk, berapa yang naik ke penuntutan. Jangan sampai ada yang hilang di tengah jalan," tegasnya.
Anang memastikan Tim 9 terus berproses menangani kasus dengan tetap berhati-hati.
"Pak Jaksa Agung memahami urgensinya. Dalam waktu yang cepat akan terus akan diatasi," ujarnya.
Para jaksa muda di Jampidsus mengaku tetap bekerja sesuai target. Namun mereka berharap kepastian pimpinan agar koordinasi lintas bidang lebih lancar.
"Kalau pimpinan belum jelas, arahan kebijakan juga belum jelas. Padahal ada banyak perkara yang butuh keputusan cepat," kata salah satu jaksa yang enggan disebut nama.
Firmansayah mengingatkan, momentum ini bisa menjadi titik balik.
"Apabila Kejagung mampu menunjukkan bahwa hukum tetap jalan meski ada yang terseret, maka kepercayaan publik justru naik," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar pakar hukum apakah apabila Febrie Adriansyah diputus berubah status tersangkanya menjadi tidak tersangka, maka hak-haknya sebagai insan Adhyaksa akan dipulihkan. Banyak kalangan berpendapat bahwa tentunya kubu Febrie akan memberikan keterangan resmi setelah putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan nantinya.
Publik kini menunggu, apakah puluhan berkas di meja Jampidsus akan segera mencair, atau justru benar-benar menjadi "peti es" baru dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)

Tulis Komentar