Publik Sebagian Sangsi, Namun Masyarakat Sipil Sepakat dengan Gerak Cepat Jaksa Agung Sodorkan Kuntadi Jampidsus Baru

Opini | 14 Jul 2026 | 15:33 WIB
Publik Sebagian Sangsi, Namun Masyarakat Sipil Sepakat dengan Gerak Cepat Jaksa Agung Sodorkan Kuntadi Jampidsus Baru

Uwrite.id - Oleh : Sariman Kalpi, Ketua Umum KoGssKor Indonesia '

Jakarta - Rencana pergantian Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus kembali menjadi pusat perhatian. Isu ini tidak bisa dipisahkan dari besarnya tanggung jawab bidang Pidsus dalam membongkar korupsi dan kejahatan keuangan negara.

Kecepatan Jaksa Agung mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru memecah persepsi publik.

Sebagian masyarakat masih sangsi. Keraguan itu wajar. Posisi Jampidsus terlalu strategis. Satu keputusan keliru bisa berdampak pada ratusan berkas perkara besar yang sedang berjalan. Publik bertanya, apakah proses seleksi sudah cukup transparan atau hanya mengejar target administratif.

Berbeda dengan itu, organisasi masyarakat sipil justru memberi apresiasi.

Bagi mereka, kekosongan pimpinan di Pidsus adalah risiko yang tidak boleh dibiarkan berlarut. Penundaan satu hari saja dapat menghambat koordinasi penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Argumennya sederhana: hukum harus berjalan tanpa jeda.

Bidang Pidsus menangani perkara dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah. Mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan perbankan. Jika pucuk pimpinan kosong, maka rantai komando melemah.

Keputusan-keputusan penting seperti penyitaan aset, permintaan bantuan hukum internasional, dan persetujuan penahanan bisa tertahan.

Inilah yang ingin dihindari Jaksa Agung dengan gerak cepatnya.

Kuntadi bukan nama asing. Ia memiliki rekam jejak panjang menangani perkara besar. Pengalaman itu menjadi alasan utama mengapa namanya diajukan dengan cepat.

Masyarakat sipil menilai ini sebagai bentuk keberlanjutan kelembagaan. Transisi tidak boleh membuat berkas perkara kehilangan arah.

Publik yang kritis menyorot sisi lain. Mereka khawatir kecepatan mengorbankan prinsip uji kelayakan dan keterbukaan. Apalagi Jampidsus sering bersinggungan dengan kepentingan politik dan bisnis.

Kekhawatiran ini sah.

Namun masyarakat sipil menanggapinya dengan logika prosedur. Penunjukan pejabat tinggi di Kejaksaan memang kewenangan Jaksa Agung. Prosesnya melalui penilaian kinerja, rekam jejak, dan pertimbangan internal. Kecepatan bukan berarti melompati aturan.

Yang penting, mekanisme tetap sesuai peraturan yang berlaku.

Ada juga dimensi kepercayaan publik. Ketika jabatan kosong terlalu lama, ruang itu diisi oleh spekulasi. Narasi liar, tudingan intervensi, hingga asumsi stagnasi akan muncul.

Dengan segera mengisi jabatan, institusi Adhyaksa menunjukkan bahwa roda organisasi tetap berputar. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga.

Dari sudut pandang manajemen, dampak kekosongan lebih luas. Anggaran kegiatan penyidikan, persetujuan kebijakan strategis, hingga evaluasi kinerja tim semuanya menunggu tanda tangan pimpinan.

Penundaan berarti pemborosan waktu dan potensi kerugian negara bertambah.

Karena itu masyarakat sipil menekankan asas kontinuitas. Perkara besar tidak bisa ditunda hanya karena menunggu pelantikan.

Setiap hari adalah biaya bagi negara.

Selain itu ada faktor keamanan. Penyidik Pidsus menangani jaringan yang kuat dan berisiko tinggi. Komando yang kosong dapat menurunkan kewaspadaan dan soliditas tim di lapangan.

Penunjukan cepat adalah bentuk mitigasi.

Lalu bagaimana menjawab keraguan publik?

Jawabannya bukan dengan memperlambat, melainkan dengan memperkuat pengawasan setelah penunjukan. DPR, KY, dan lembaga pemantau bisa menguji kinerja 100 hari pertama Kuntadi.

Dengan begitu akuntabilitas tetap jalan, efektivitas tidak dikorbankan.

Secara hukum, langkah Jaksa Agung juga memiliki dasar. UU Kejaksaan memberi kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkupnya. Selama tidak melanggar prosedur, maka keputusan itu sah.

Publik perlu memisahkan antara kritik substansi dan tuduhan pelanggaran prosedur.

Transparansi ke depan menjadi kunci.

Kejaksaan perlu membuka profil, visi, dan program kerja Kuntadi. Publik berhak tahu arah kebijakan baru Pidsus. Keterbukaan ini akan meredam curiga dan membangun legitimasi.

Masyarakat sipil juga menitipkan harapan besar.

Mereka ingin strategi pemberantasan korupsi makin tajam. Fokus pada pemulihan aset, penguatan bukti digital, dan sinergi dengan KPK, Polri, serta PPATK. Tanpa itu, penunjukan cepat akan kehilangan makna.

Perlindungan bagi jaksa dan penyidik juga tidak boleh lupa.

Mereka yang di garis depan menangani perkara sensitif harus mendapat jaminan keamanan. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan baru.

Di internal Kejaksaan, keputusan ini memberi sinyal penting.

Regenerasi berjalan. Jenjang karier terbuka. Jaksa muda yang bekerja di Pidsus akan melihat bahwa kinerja akan dihargai.

Singkatnya, ujian bukan pada saat menunjuk.

Ujian ada setelahnya.

Apakah Kuntadi mampu menjaga independensi, mempercepat penanganan perkara, dan mengembalikan kepercayaan publik. Itu yang akan dinilai.

Meski sebagian publik masih sangsi, masyarakat sipil sepakat pada satu hal.

Kekosongan tidak boleh dibiarkan. Gerak cepat Jaksa Agung adalah langkah yang tepat untuk menjaga agar penegakan hukum tidak berhenti sedetik pun. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar