PT. Pos Indonesia Kancab Ciamis Dituding Terlibat dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu

Politik | 26 Jan 2024 | 21:22 WIB
PT. Pos Indonesia Kancab Ciamis Dituding Terlibat dalam Dugaan Pelanggaran Pemilu
PT. Pos Kancab Ciamis/Foto: ist

Uwrite.id - PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Ciamis menjadi sorotan setelah terduga terlibat dalam skandal pelanggaran Pemilu terkait pemanfaatan program pemerintah berupa bantuan Alat Memasak Listrik (AML) berupa rice cooker, oleh sejumlah Caleg.

Dugaan pelanggaran ini berawal saat Caleg dari salah satu Parpol kedapatan membagikan Alat Memasak Listrik (AML) di rumah pemenangannya di Kabupaten Ciamis Jawa barat.

Sebagai mana diketahui, bantuan AML merupakan program dari kementerian ESDM untuk masyarakat yang mempunyai daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA dan itu sudah melalui validasi dari PLN dan didistribusikan oleh PT. Pos Indonesia.

Meskipun diundang untuk memberikan klarifikasi, pihak PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Ciamis memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan.

Alasan yang diutarakan adalah ketiadaan pimpinan yang berwenang memberikan penjelasan, sedangkan beberapa wartawan yang berusaha menemui pimpinan kantor tersebut selalu mengalami kendala karena mereka selalu tidak ada di tempat.

Seorang supervisor, Tio, mengakui mengetahui adanya program tersebut dan sempat melihat sejumlah rice cooker di tempat kerjanya.

Tio menegaskan bahwa ia tidak mengetahui detil teknis program tersebut, karena fokusnya sebagai supervisor penjualan tidak membidangi hal tersebut.

"Saya tidak tahu detil bagaimana teknis dan sebagainya, karena saya sebagai supervisor penjualan tidak membidangi itu dan fokus terhadap pekerjaan saya. Yang tahu itu pimpinan saya yang kebetulan tidak ada di tempat, beliau sedang ke luar kota,” katanya seraya mengaku akan menyampaikan hal ini ke pimpinannya, Kamis (25/01/2024).

Bawaslu Ciamis saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran tersebut dengan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahuidn, menyatakan bahwa hasil investigasi sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

"Jika terbukti, para pelaku dapat dipidana, dan Caleg yang terlibat dapat dicoret dari pencalonannya," jelas Jajang, Minggu (21/1/2024).

Skandal ini semakin memanas, dan masyarakat menunggu hasil selengkapnya dari investigasi Bawaslu terkait Rice Cooker Gate yang mencuat.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar