PT Mineral Mega Sentosa Tegaskan Kegiatan Tambang Emas Samadua Berjalan Sesuai Prosedur dan Aturan

Ekonomi | 08 Aug 2026 | 23:09 WIB
PT Mineral Mega Sentosa Tegaskan Kegiatan Tambang Emas Samadua Berjalan Sesuai Prosedur dan Aturan
Keterangan foto: Direktur PT Mineral Mega Sentosa, Artha Wijaya. [Istimewa]

Uwrite.id - Tapaktuan - PT Mineral Mega Sentosa (MMS) menegaskan seluruh kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dijalankan sesuai prosedur hukum dan kaidah lingkungan yang berlaku. Perusahaan memastikan aktivitas yang berlangsung saat ini tidak memiliki potensi menjadi kegiatan ilegal.

Direktur PT Mineral Mega Sentosa, Artha Wijaya, melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) M. Yoko Bina Oktabara, S.T., menjelaskan bahwa PT MMS telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.  

Izin tersebut mencakup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas kurang lebih 739 hektare yang meliputi tiga wilayah gampong di Kecamatan Samadua, yaitu Gampong Subarang, Gampong Air Sialang Tengah, dan Gampong Lubuk Layu.

PT MMS menekankan bahwa legalitas izin menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan. Dengan mengantongi IUP Eksplorasi resmi dari pemerintah, seluruh kegiatan perusahaan memiliki payung hukum yang jelas dan dapat diawasi oleh instansi terkait. Hal ini menjadi pembeda mendasar dengan aktivitas tambang tanpa izin yang marak menjadi sorotan.

PT MMS meluruskan bahwa luas wilayah 739 hektare merupakan batas administratif izin. Luasan tersebut tidak berarti seluruh kawasan akan langsung dibuka. Pelaksanaan eksplorasi dilakukan secara bertahap, terbatas pada titik-titik yang telah dikaji secara geologi, teknis, dan aksesibilitas. Keberadaan suatu wilayah di dalam peta IUP tidak otomatis menjadikannya lokasi kegiatan fisik pertambangan.

Sebagai bagian dari kepatuhan, perusahaan juga merujuk pada praktik tata kelola pertambangan yang baik. Data aparat penegak hukum mencatat adanya puluhan titik tambang ilegal komoditas emas di Provinsi Aceh pada 2025. 

Melihat kondisi tersebut, PT MMS berkomitmen menjadi contoh perusahaan yang taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga kegiatan eksplorasi tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung saat ini murni berada pada tahap eksplorasi, yaitu penyelidikan dan penelitian geologi, dan belum memasuki tahap operasi produksi maupun penambangan komersial.

"Kegiatan perusahaan saat ini adalah melakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengetahui potensi serta karakteristik sumber daya mineral. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan produksi atau penambangan secara komersial," tegas Yoko, Sabtu (08/08).

Terkait status lahan, PT MMS juga memastikan tidak ada pengabaian hak masyarakat. IUP maupun WIUP bukan merupakan sertifikat kepemilikan tanah dan tidak akan mengubah atau menghapus status kepemilikan lahan warga.  

"Hak masyarakat atas tanah tetap melekat sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan diperlukan penggunaan bidang tanah tertentu, prosesnya akan dilakukan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan hak-hak pemilik lahan," ujar Yoko.

Untuk menjaga selaras dengan lingkungan, aspek kajian teknis dan lingkungan menjadi prioritas sebelum melangkah lebih jauh. Kajian hidrogeologi pada rencana pertambangan di wilayah Aceh lainnya menunjukkan bahwa pemahaman terhadap air tanah, sumber air, dan daya dukung lingkungan merupakan dasar penting dalam pengelolaan tambang. Pendekatan ilmiah tersebut akan diadopsi PT MMS sebagai bagian dari prosedur untuk meminimalkan dampak sebelum memasuki tahap produksi.

Perusahaan menambahkan bahwa peningkatan ke tahap operasi produksi harus melalui proses panjang dan berjenjang sesuai regulasi. Tahapannya meliputi evaluasi sumber daya dan studi kelayakan, kajian lingkungan AMDAL atau UKL-UPL, hingga pemenuhan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Setiap tahapan wajib mendapat persetujuan dari pemerintah.

Sebagai pemegang IUP Eksplorasi, PT MMS menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban hukum dan lingkungan. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pelaporan berkala, hingga penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi.

Guna menjaga keterbukaan, PT MMS terus membangun dialog dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Salah satunya melalui wadah Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi dan memberikan informasi secara akurat.  

"Dukungan masyarakat tidak dibangun melalui paksaan, melainkan melalui keterbukaan informasi, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan," pungkas Yoko.

PT Mineral Mega Sentosa mengajak seluruh pihak untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berjalan sesuai prosedur, taat hukum, dan ramah lingkungan demi kemajuan daerah yang berkelanjutan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar