Soal Dugaan Money Politic di Ciamis, Tim Kuasa Hukum: Sedang Ditangani Gakkumdu

Politik | 06 Mar 2024 | 00:28 WIB
Soal Dugaan Money Politic di Ciamis, Tim Kuasa Hukum: Sedang Ditangani Gakkumdu
Tim kuasa hukum pelapor dugaan money politic pada Pemilu 2024 di Ciamis berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas/foto: Aldi

Uwrite.id - Proses penanganan kasus dugaan money politic pada Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis dengan pelapor N dan terlapor E terus berproses. Kasus ini sedang dalam penanganan oleh Gakkumdu.

Tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Elit Nurulita Sari, SH., Agustian Efendi, SH, dan Gatot Rachmat Slamet, SH, MH, menginformasikan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali, dengan total 10 orang saksi yang telah diperiksa.

Mereka juga menyampaikan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap lidik. Tim kuasa hukum pelapor akan menunggu hingga tanggal 14 Maret 2024 untuk menentukan apakah kasus ini akan diangkat ke tahap penyidikan.

Hal tersebut berkaitan dengan batas waktu klarifikasi selama 14 hari sejak tanggal pelaporan, namun bisa juga terjadi lebih cepat.

Elit Nurulita Sari, SH, menjelaskan bahwa Gakkumdu merespons cepat terkait pelaporan yang diajukan pada tanggal 19 Februari 2024.

"Pada tanggal 26 Februari 2024, mereka mengirimkan undangan kepada pelapor kami dan kepada 2 saksi kami. Kami kemudian memberikan klarifikasi untuk 2 pelapor dan 2 saksi," ujarnya, Selasa (5/3/2024), di depan kantor Bawaslu Ciamis.

Elit juga menyoroti kejadian pada tanggal 29 Februari 2024, di mana beberapa saksi dipanggil tidak di kantor Bawaslu Ciamis, melainkan di Panwaslu Kecamatan Banjaranyar.

"Mungkin dipilihnya lokasi tersebut agar para saksi dapat lebih dekat dari rumah mereka. Kami hanya dapat mendampingi 3 dari mereka yang dipanggil," katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, Elit menyatakan bahwa saksi yang sebelumnya belum dipanggil atau tidak datang, dipanggil kembali.

"Mungkin hal ini dilakukan agar bukti yang ada menjadi lebih kuat. Kami kembali mendampingi 4 saksi pada tanggal tersebut," tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Agustian Efendi, SH, mengklaim bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran ini dan telah diserahkan ke Bawaslu Ciamis.

"Bukti sudah ada, ada indikasi tindakan pidana. Jadi kami bikin laporan ke Bawaslu," tegasnya.

Kasus ini, kata Agustiana, akan dikenakan pasal 523 UU Pemilu.

"Pasal 523 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Selanjutnya, pasal 523 ayat 2 mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta, serta pasal 523 ayat 3 dijelaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," jelasnya.

Gatot Rachmat Slamet, SH, MH, menambahkan bahwa dampak money politic ini telah menimbulkan banyak korban. Oleh karena itu, ia mendesak penegakan hukum yang tepat.

Menurutnya, sudah semestinya pihak kuasa hukum melaporkan hal ini kepada Bawaslu.

"Kuasa hukum lebih berfokus pada penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu dan Gakkumdu harus menindaklanjuti dengan cermat. Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif mereka, tetapi yang lebih penting adalah penegakan aturan sesuai dengan Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pemilu," tegas Gatot.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar