Progres Terbaru, 7 Saksi Dimintai Keterangan Kejaksaan Agung untuk Kasus Oplos Ron 90 Pertamax

Uwrite.id - Gedung Bundar - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah:
BTP, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari 2019 hingga 2024.
MPS, menjabat sebagai VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).
AF, yang berperan sebagai Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
HBS, bertindak sebagai Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
FA, menjabat sebagai Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.
HKR, berposisi sebagai Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.
MIM, yang menjabat sebagai VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang berkaitan dengan tersangka utama dalam kasus ini, YF dan beberapa pihak lainnya. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami setiap aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam skema penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat terungkap lebih jelas mekanisme dugaan korupsi yang terjadi serta dampaknya terhadap keuangan negara. (*)
Tulis Komentar