Program Bantuan AML Ciamis Diduga Dibajak Caleg DPR

Politik | 19 Jan 2024 | 11:06 WIB
Program Bantuan AML Ciamis Diduga Dibajak Caleg DPR
Hibah dari Kementerian ESDM diduga jadi alat kampanye di Ciamis/Foto: Zaenal Abidin

Uwrite.id - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari salah satu partai politik diduga kuat memanfaatkan program bantuan Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memengaruhi pemilih di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Salah satu kegiatan kampanye yang diduga menggunakan program pemerintah tersebut dilaksanakan di rumah pemenangan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Ciamis dari Parpol berlambang kepala garuda ini, berlokasi di Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis, Jumat (12/1/2024).

Pantauan BerandaPeristiwa.com di lapangan, kegiatan kampanye tersebut merupakan kolaborasi dari 3 Caleg di partai tersebut, mulai tingkat DPRD kabupaten, Provinsi, dan DPR RI.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu Caleg DPR Provinsi Parpol tersebut terlihat membagikan Alat Memasak Listrik (AML) berupa Rice Cooker dengan stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM, Tidak untuk Diperjual Belikan".

Dugaan pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan politik ini diperkuat dengan orasi dari salah satu juru bicara Caleg DPR RI partai tersebut, yang menyebut bahwa program tersebut bisa terealisasi atas upaya dari para Caleg partai tersebut.

Dalam orasinya juga, Jubir Caleg DPR RI ini mengarahkan dan meminta masyarakat yang hadir untuk memilih dan mencoblos para Caleg serta calon Presiden-Wakil Presiden dari partai tersebut pada Pemilu tanggal 14 Februari mendatang.

“Iya, saya dapet Rice Cooker merk Cosmos, tapi harus coblos Caleg dari DPRD Kabupaten hingga DPR RI, waktu pembagian saya dikasih juga kartu nama atas nama Caleg tertentu mulai dari DPRD Kabupaten hingga DPR RI. Dapet kalender juga,” ujar seorang ibu-ibu penerima bantuan.

Penerima lainnya, mengaku senang menerima bantuan tersebut. "Daripada Caleg lain tidak kasih apa-apa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut tidak terlihat ada Pengawas Pemilu baik dari Pengawas Kelurahan/Desa maupun dari Panwascam.

Ketua Panwas Kecamatan Ciamis, Diwan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku tidak mengetahui terkait informasi pembagian AML oleh Caleg di wilayah pengawasannya.

"Tidak ada tembusan ke kita tanggal segitu, terkait kegiatan Caleg di Kertasari," jelas Diwan, Senin (15/1/2024).

Diwan mengatakan akan melakukan penelusuran dan pengkajian terlebih dahulu, apakah itu termasuk dugaan pelanggaran atau tidak.

"Termasuk apakah memenuhi syarat formil dan materiilnya," katanya.

Sementara itu, pihak PT. Pos Indonesia Ciamis sebagai pihak yang digandeng oleh Kementerian ESDM untuk mendistribusikan program bantuan ini mengaku tidak mengetahui adanya pembagian AML oleh Caleg.

"Baik Pak, akan kami investigasi terlebih dahulu, ya Pak. Ada alamat jelas? desa mana-mana nya, Pak?," jawab salah seorang pegawai PT. Pos Ciamis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (16/1/2024).

BerandaPeristiwa.com sudah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/1/2024) pukul 11.03 WIB kepada salah satu Caleg yang terlibat pada kegiatan ini. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Caleg tersebut.

Diketahui bantuan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) itu merupakan program Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM untuk masyarakat kategori miskin, di mana Kemenkeu menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347,5 miliar untuk membagikan AML berupa rice cooker ke 500.000 rumah tangga seluruh Indonesia sementara untuk Kabupaten Ciamis mendapat kuota sekitar 2600 an unit.

Pembagian Rice Cooker tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa,
calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450, 900 dan 1300 Volt selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar