Presiden Prabowo Beri Subsidi Pupuk Organik, Dorong Keberlanjutan Pertanian Indonesia

Peristiwa | 08 Feb 2025 | 01:43 WIB
Presiden Prabowo Beri Subsidi Pupuk Organik, Dorong Keberlanjutan Pertanian Indonesia

Uwrite.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada Kamis (30/01/2025). Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penambahan pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pertanian berkelanjutan. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 6/2025, disebutkan bahwa jenis pupuk bersubsidi kini mencakup pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP-36, dan pupuk ZA.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di Indonesia. Pupuk organik memiliki peran krusial dalam menjaga kesuburan tanah dan meningkatkan hasil produksi dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, para petani dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pupuk organik. Diharapkan, hal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian, menjaga kualitas hasil panen, serta memperbaiki struktur dan kesuburan tanah secara berkelanjutan.

Agar kebijakan ini berjalan optimal, koordinasi yang ketat akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama dengan kementerian terkait dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih efisien dan tepat sasaran, memberikan manfaat yang lebih besar bagi para petani, serta mendorong sektor pertanian Indonesia untuk semakin maju dan berdaya saing.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar