Presiden Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional Baru

Uwrite.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional, yang kini resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
DPN berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan pertimbangan strategis dan merumuskan kebijakan di bidang pertahanan nasional. Tugas utama DPN meliputi isu-isu strategis seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Presiden sendiri akan memimpin langsung dewan ini.
Komposisi dan Struktur DPN
Berdasarkan Perpres tersebut, DPN memiliki anggota tetap dan anggota tidak tetap. Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, serta Kepala Staf Angkatan. Sementara itu, anggota tidak tetap terdiri dari pimpinan instansi pemerintah dan non-pemerintah yang relevan dengan isu strategis tertentu.
Untuk membantu pelaksanaan tugas, Ketua DPN akan didampingi oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Selain itu, DPN juga memiliki Deputi dan tenaga ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau prajurit TNI, yang pengangkatannya ditentukan oleh Presiden atas usulan Ketua Harian.
Kebijakan Terpadu Pertahanan
Dalam menjalankan tugasnya, DPN akan merumuskan kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing terkait penyelenggaraan pertahanan nasional. Kebijakan tersebut mencakup aspek geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi, serta mendukung penyelarasan program prioritas pertahanan.
DPN juga berwenang merancang strategi mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Langkah ini diharapkan memperkuat kesiapan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan.
Pendanaan melalui APBN
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pertahanan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 Perpres Nomor 202 Tahun 2024.
“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari APBN dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut.
Dengan adanya DPN, pemerintah berharap mampu menghadapi tantangan strategis di bidang pertahanan secara lebih terintegrasi dan efektif.
Tulis Komentar