Presiden PKS: Anies Baswedan Tetap Capres bukan Cawapres

Politik | 27 Aug 2023 | 19:41 WIB
Presiden PKS: Anies Baswedan Tetap Capres bukan Cawapres
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu.menjelaskan hingga saat ini posisi Anies Baswedan masih capres bukan cawapres.

Uwrite.id - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Syaikhu menegaskan Anies Rasyid Baswedan tetap menjadi calon presiden bukan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"PKS tetap berpegang pada hasil Musyawarah Syura ke-8 bahwa Anies Rasyid Baswedan diamanahkan untuk maju menjadi calon presiden bukan calon wakil presiden," tegas H Ahmad Syaikhu di Depok, Minggu (27/08) usai menghadiri senam bersama warga Tapos.

Ia mengatakan PKS telah memandatkan Anies Rasyid Baswedan untuk menentukan cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024.

Ada dua partai politik pendukung Anies Rasyid Baswedan yaitu NasDem dan Demokrat juga menyerahkan keputusan final penentuan cawapres ke Anies Rasyid Baswedan.

"Upaya untuk memasangkan sebagai cawapres saya kira ini bukan diamanahkan PKS," ujarnya.

"PKS masih tetap memegang hasil keputusan Majelis Syura PKS yang menjadikan Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden. Sampai sekarang kita masih berpegang pada itu," pungkasnya.

Sebelumnya, selama tiga hari, Anies Baswedan melakukan komunikasi politik dengan tiga pimpinan partai politik pengusung dirinya sebagai bakal capres yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Anies bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta pada Kamis (24/08) malam. Lalu menyambangi kediaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Bogor pada Jumat (25/08) malam.

Komunikasi politik Anies Baswedan berlanjut dengan berkunjung ke kediaman Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Sabtu (26/08). (*)
 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar