Presiden Jokowi Resmi Teken UU ASN: TNI-Polri Bisa Mengisi Jabatan Sipil

Hukum | 04 Nov 2023 | 07:23 WIB
Presiden Jokowi Resmi Teken UU ASN: TNI-Polri Bisa Mengisi Jabatan Sipil
Personel TNI/Polri. Foto Antara

Uwrite.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan peluang bagi Prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Keputusan ini membuka pintu bagi personel militer dan kepolisian untuk terlibat dalam sektor sipil.

Berdasarkan informasi yang diterbitkan pada Jumat (3/11/2023) dalam salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 19 (2), yang menyatakan bahwa "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri." Pengisian jabatan ini akan dilaksanakan di instansi pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023 dan terdiri dari 77 pasal. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan sebelumnya oleh DPR RI. Delapan fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, mendukung revisi tersebut.

Kontras Kecam UU ASN TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil

Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan dalam ASN mendapat kecaman keras dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan penolakan mereka terhadap ketentuan ini, menganggapnya bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya menghapuskan dwifungsi ABRI dan memperkuat supremasi sipil.

"Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini,” kata Dimas, Kamis (5/10/23).

Selain itu, Dimas Bagus Arya juga menyampaikan bahwa mengizinkan TNI dan Polri menduduki posisi dalam ASN dianggap sebagai tindakan yang bisa menghidupkan kembali hantu Dwifungsi TNI/Polri yang terjadi pada era Orde Baru.

"TNI-Polri diperkenankan menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," lanjutnya.

Selain itu, Dimas juga berpendapat bahwa memungkinkan TNI/Polri untuk menjadi bagian dari ASN akan mengakibatkan kedua lembaga tersebut kehilangan profesionalitasnya. Dia merinci bahwa berdasarkan konstitusi, TNI bertanggung jawab untuk urusan pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan terlibat dalam urusan sipil.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar