Prasetyo Hadi Sampaikan Bahwa Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tidak Perlu Keppres

Uwrite.id - Hambalang - Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus cukup dilakukan secara pribadi dan tidak perlu melalui Keputusan Presiden.
Dirinya menambahkan, keppres baru akan dibutuhkan ketika Presiden Prabowo menunjuk Jampidsus definitif penggantinya. Sampai hari Senin 13 Juli kemarin, usulan nama dari Jaksa Agung ST Burhanuddin belum masuk ke istana.
Pras menjelaskan Presiden Prabowo akan menerbitkan keppres hanya untuk pengangkatan pejabat Jampidsus baru yang definitif. Namun, ia menyebut usulan nama Jampidsus yang baru belum disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujarnya.
Diketahui, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/07) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi pelaksana tugas (Plt) Jampidsus. (*)

Tulis Komentar