Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Tegaskan Status Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Sah

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Gugatan itu terkait keberatan atas keabsahan upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memutuskan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU dinyatakan sah secara hukum. (*)

Tulis Komentar