Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Tegaskan Status Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Sah

Peristiwa | 30 Aug 2026 | 21:13 WIB
Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Tegaskan Status Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Sah
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Gugatan itu terkait keberatan atas keabsahan upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memutuskan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU dinyatakan sah secara hukum. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar