Prahara Penipuan Mobile Banking OCBC NISP: Nasabah Manula Gugat Rp4,6 Miliar ke PN Surabaya

Uwrite.id - Surabaya - Upaya penyelesaian damai perkara antara PT Bank OCBC NISP Tbk dengan Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA dinyatakan gagal. Gugatan kini resmi masuk tahap persidangan substantif di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum penggugat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/09).
Gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan tim kuasa hukum pada April 2026. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp4,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil Rp1,6 miliar, kerugian immateriil Rp3 miliar, serta tuntutan pemulihan nama baik dan pencabutan status kredit macet.
Akar persoalan bermula dari fasilitas kredit yang dicairkan sejak November 2013. Sebagai agunan, Syahwan menyerahkan Sertifikat Hak Milik tanah 257 meter persegi di wilayah Rangkah, Surabaya.
Selama 11 tahun, seluruh cicilan dibayar tepat waktu tanpa catatan keterlambatan.
Konflik muncul pada awal 2025. Seorang Relationship Manager bank menawarkan aktivasi layanan mobile banking.
Karena usia lanjut dan minim pemahaman teknologi, tawaran itu awalnya ditolak Syahwan.
Tetapi perangkat komunikasi pribadinya kemudian diambil alih oknum pegawai bank dengan alasan membantu pendaftaran. Tidak ada edukasi terkait risiko dan operasional aplikasi yang diberikan kepada nasabah.
Petaka terbongkar pada 17 Januari 2025. Saat ke kantor cabang, Syahwan mendapat informasi bahwa kredit Rp1 miliar telah cair sejak 14 Januari 2025.
Dua menit setelah pencairan, dana tersebut langsung dipindahbukukan. Masing-masing Rp500 juta ditransfer ke rekening atas nama Rizki Saputra dan Rian Supriadi.
Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., menegaskan kliennya tidak mengetahui aliran dana itu.
"Nasabah sama sekali tidak pernah mengenal nama-nama itu, tidak pernah meminta pengalihan dana ke mana pun,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Merasa tidak pernah menyetujui dan tidak mengenal penerima dana, Syahwan memblokir akunnya. Laporan dugaan tindak pidana siber juga dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada Desember 2025.
Alih-alih ada kejelasan, tekanan justru datang dari bank. Sejak Februari 2026, surat peringatan terus dikirim karena kredit dianggap macet.
Dalam dalil gugatannya, tim hukum menegaskan mekanisme overbooking wajib berdasarkan perintah tertulis pemilik rekening sah dan ditujukan ke rekening atas nama pribadi. Syahwan juga menyatakan tidak memiliki rekening lain di bank yang sama.
Tanggung jawab bank juga disorot. Merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, bank dinilai bertanggung jawab penuh atas kelalaian pegawai dalam menjaga data dan sistem keamanan nasabah, khususnya nasabah rentan.
Melalui gugatan, pihak Syahwan meminta majelis hakim memulihkan kepemilikan jaminan tanah, mencabut seluruh surat peringatan, dan menyatakan utang Rp1 miliar bukan merupakan kewajiban hukum klien.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bank OCBC NISP Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait materi gugatan yang sedang disidangkan.
LN-RON. (*)

Tulis Komentar