Prabowo Sahkan UU DKJ, Nomenklatur Jakarta Berubah
Uwrite.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam nomenklatur pemerintahan dan legislatif di wilayah tersebut.
Dalam salinan UU yang diterima pada Sabtu, 7 Desember 2024, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024 akan menjabat dengan gelar baru, yakni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini tercantum dalam Pasal 70A, yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
Selain itu, perubahan nomenklatur juga berlaku untuk anggota legislatif. Pasal 70B hingga Pasal 70D menyebutkan bahwa calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta yang terpilih pada Pemilu Serentak 2024 akan menyandang jabatan sebagai anggota legislatif dapil DKJ.
Dengan disahkannya UU ini, wilayah Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota akan mengalami penyesuaian nomenklatur dan peran dalam struktur pemerintahan serta legislasi nasional.
Tulis Komentar