Prabowo Minta DPR RI Segera Tuntaskan dan Sahkan RUU Perampasan Aset

Uwrite.id - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Permintaan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut Prabowo, pengesahan RUU tersebut mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Ia menilai selama ini negara kesulitan menyita aset hasil kejahatan karena belum ada payung hukum yang memadai.
"Kita harus berani. Aset hasil korupsi, hasil kejahatan, harus dirampas dan dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan," ujar Prabowo.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas sejak 2022. Namun pembahasannya di DPR berjalan lambat dan belum mencapai keputusan di tingkat paripurna.
Prabowo menegaskan RUU ini bukan untuk menakut-nakuti dunia usaha. Ia memastikan sasarannya adalah pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
"Ini untuk para maling uang rakyat. Untuk pengusaha jujur tidak perlu takut. Negara hadir untuk melindungi yang benar," katanya.
Dalam catatan pemerintah, kerugian negara akibat korupsi dalam 10 tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah. Namun aset yang berhasil dikembalikan ke negara masih jauh lebih kecil karena keterbatasan instrumen hukum.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan RUU ini akan memberikan kewenangan kepada jaksa dan penyidik untuk merampas aset terduga pelaku, meski belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Skema itu dikenal sebagai pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana. Aset yang disita nantinya akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penuh langkah Presiden. Ia menyebut Kejaksaan sudah siap menjalankan UU tersebut jika sudah disahkan, termasuk membentuk direktorat khusus untuk pelacakan dan pengelolaan aset rampasan.
"Selama ini kita hanya bisa menyita aset setelah inkrah. Dengan UU ini proses bisa lebih cepat, tidak menunggu sampai 10-15 tahun," ujar Burhanuddin.
Dukungan juga datang dari KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut RUU Perampasan Aset menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi. Tanpa pemiskinan pelaku, efek jera dinilai tidak akan maksimal.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak DPR tidak lagi menunda pembahasan. ICW menilai penundaan RUU ini justru memberi ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan atau mengalihkan asetnya ke luar negeri.
Ketua DPR Puan Maharani menanggapi permintaan Presiden dengan menyatakan DPR akan segera menjadwalkan pembahasan. Ia menyebut pihaknya memahami urgensi RUU tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami akan koordinasi dengan fraksi-fraksi. Aspirasi Presiden akan kami tindaklanjuti secepatnya," kata Puan.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Choky Risda Ramadhan, menilai RUU ini penting untuk memenuhi prinsip restorative justice. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar kewenangan penyitaan tidak disalahgunakan. Mekanisme pengawasan dan keberatan dari pihak ketiga harus diatur jelas dalam UU.
Pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada masa sidang DPR tahun ini. Jika disahkan, Indonesia akan menyusul negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Australia yang sudah memiliki undang-undang serupa.
Prabowo menekankan komitmen pemerintah memberantas korupsi tanpa kompromi. "Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Itu prinsip kita," tegasnya. (*)

Tulis Komentar