PPP Ingin Putusan MK soal Revisi PT 4% Langsung Berlaku di Pemilu 2024
Uwrite.id - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen diubah untuk Pemilu 2029 mendatang.
Pria yang disapa Romy itu berpandangan seharusnya putusan itu bisa berlaku sejak Pemilu 2024 saat ini.
PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.
Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Romy kepada wartawan, Jumat (01/03).
"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," ungkap dia.
Apalagi, Romy menuturkan, saat ini proses rekapitulasi suara manual baru dimulai, KPU belum mengumumkan hasil resmi pemilu 2024.
"Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan," ungkapnya.
Menurut Romy, seharusnya putusan ini langsung diterapkan seperti perubahan syarat capres-cawapres, yakni berpengalaman sebagai kepala daerah yang langsung digunakan di 2024.
Karena itu, Romy melanjutkan, sebaiknya KPU berkonsultasi ke MK agar aturan baru soal ambang batas itu dapat langsung diterapkan di 2024.
"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," imbuh Romy.
PPP berkepentingan agar putusan MK itu berlaku tahun ini juga karena dalam berbagai riset lembaga survei, partai ini berpotensi tidak lolos PT 4 persen.
Dalam rekap suara di KPU setelah pemilu, suara PPP memang sempat berada di angka 4%.
Namun, dilihat di situs pemilu2024.kpu.go.id hari ini pukul 09.55 WIB, perolehan suara nasional PPP hanya 3,97%.
Dengan data masuk per 1 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, yakni 540.260 dari 823.236 TPS (65,63%).
Adapun penggugat PT 4% ke MK adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang menjalankan riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi untuk pembuat kebijakan, penyelenggara, peserta, dan pemilih, yang sumber dananya berasal dari penggalangan serta bantuan lain yang tidak mengikat. (*)
Tulis Komentar