PPN Naik 12%, Dina Lorenza: Jangan Bebani Masyarakat Kecil
Uwrite.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Dina Lorenza, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, Dina menekankan pentingnya langkah ini tetap berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN ini harus dilaksanakan dengan cermat. Barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak boleh dikenai pajak,” tegas Dina dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disetujui DPR pada Oktober 2021. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pengecualian PPN untuk beberapa barang dan jasa vital, seperti sembilan bahan pokok, jasa pendidikan, layanan kesehatan medis, serta jasa sosial.
Dina, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Demokrat, menambahkan bahwa pemerintah harus fokus menerapkan kebijakan ini pada sektor barang mewah dan pengusaha besar. Ia juga menyoroti perlunya dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
“UMKM harus tetap mendapatkan perlindungan dan dorongan agar mereka bisa terus berkembang. Selain itu, industri padat karya juga perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat, menurut Dina, berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Langkah pengawasan tersebut akan difokuskan pada pengembangan skema stimulus ekonomi yang dapat memperkuat daya beli masyarakat, mendukung UMKM, dan mendorong pertumbuhan sektor industri.
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, implementasinya harus memastikan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat luas. ***
Tulis Komentar