Potensi Benturan Kepentingan Bayangi Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah

Uwrite.id - Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, mendorong Kejagung mengambil langkah tegas untuk menjaga wibawa hukum. Ia menyarankan dibentuknya tim penyidik khusus yang benar-benar tidak punya hubungan kerja atau sejarah dengan Febrie.
Ahmad menilai sorotan publik terhadap penyerahan tiga kasus dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung semakin membesar. Masalah itu hingga kini masih menjadi bahan kritikan yang meluas di masyarakat. “Hal ini disebabkan oleh karena salah satu tersangkanya adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah,” tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, kondisi ini berpotensi besar menimbulkan benturan kepentingan saat penyidikan. Alasannya, Febrie akan diperiksa oleh para jaksa yang dulunya merupakan anak buah langsungnya.
Secara aturan, komentar Ahmad pada Minggu (12/07), hal itu tidak otomatis membuat proses hukumnya cacat. Kejagung secara konstitusi memang berhak menangani kasus korupsi secara independen.
Masalah utamanya justru ada di sisi etika dan pandangan publik. Ahmad menyebut terdapat potensi ‘conflict of interest in appearance’, yaitu benturan kepentingan yang terlihat jelas oleh masyarakat kendatipun secara nyata belum tentu terjadi.
"Struktur atasan-bawahan, loyalitas pada lembaga, sampai hubungan pribadi bisa membuat orang meragukan netralitas penyidik," imbuh Ahmad lagi.
Dua Ancaman Terhadap Netralitas Penyidikan
Ahmad menjabarkan ada dua skenario ekstrem yang bisa mencederai integritas hukum dalam kasus ini. Pertama, penyidikan bisa jadi terlalu lembek karena masih ada rasa sungkan atau tekanan dari dalam karena ikatan masa lalu.
Kedua, penyidikan bisa jadi terlalu keras dan berlebihan. Ini biasanya dilakukan agar Kejaksaan terlihat tidak melindungi mantan pejabatnya dan ingin menunjukkan ketegasan di depan publik.
"Keduanya tetap keliru karena sama-sama merusak objektivitas," ujar Ahmad.
Perlu Ada Sistem yang Terbuka untuk Pengawasan
Karena itu, Ahmad mendorong Kejagung mengambil langkah tegas untuk menjaga wibawa hukum. Ia menyarankan dibentuknya tim penyidik khusus yang benar-benar tidak punya hubungan kerja atau sejarah dengan Febrie.
Selain itu, harus ada aturan wajib lapor benturan kepentingan, ruang bagi pengawasan dari luar, serta audit rutin terhadap barang bukti. Pendokumentasian tiap tahap penyidikan juga penting agar prosesnya transparan.
"Menyebut diri profesional saja tidak cukup. Harus ada mekanisme konkret yang bisa diperiksa publik," tegasnya.
Pada akhirnya, kasus yang menjerat tokoh penting ini bukan perkara biasa. Ini menjadi ujian paling berat bagi independensi dan nama baik lembaga penegak hukum untuk membersihkan internalnya sendiri. Jika pengelolaan benturan kepentingan tidak dilakukan secara terbuka, pelimpahan perkara dari Polri ini justru akan memunculkan kecurigaan besar di masyarakat. (*)

Tulis Komentar