Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU 2018-2026, Periksa 34 Saksi

Lingkungan Hidup | 07 Jul 2026 | 10:18 WIB
Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU 2018-2026, Periksa 34 Saksi
Jumpa pers Kortas Tipidkor Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Uwrite.id - Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sudah mengagendakan pemeriksaan 34 saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto di Jakarta, Senin (06/07).

Menurutnya, dari 34 saksi yang diagendakan diperiksa, hingga kini baru 16 orang yang telah dimintai keterangan sebanyak 16 saksi. Sedangkan yang lain masih menunggu giliran dipanggil oleh penyidik.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen terkait kasus ini. Dari upaya-upaya ini, penyidik menemukan dugaan unsur pidana korupsi, sehingga memutuskan untuk menaikkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan pada awal Juli 2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan pihaknya mengendus dugaan manipulasi dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu juga dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tak sesuai dengan kondisi pasokan riil.

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," ungkap Yohanes.

Kortas Tipidkor Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU TPPU. Kepolisian mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," sitir Yohanes.

Namun, terkait nilai kerugian tersebut, Yohanes menyampaikan pihaknya masih menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal audit investigas secara resmi untuk hitungan pastinya. 

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus untuk memperkuat pembuktian kasus itu. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar