Polri Tetapkan 72 Pelaku Karhutla Jadi Tersangka, KLH: Tidak Akan Ditolerir

Uwrite.id - Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 72 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di berbagai wilayah.
Penetapan tersangka dilakukan jajaran di 9 Polda yang saat ini fokus menangani penegakan hukum karhutla.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Moh Jumhur Hidayat, Selasa (25/08).
“Ini tidak bisa kita tolerir, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Jumhur.
Korporasi Juga Disasar
Selain menjerat perorangan, KLH/BPLH kini tengah memperdalam penyelidikan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar.
Pemerintah menyiapkan rangkaian sanksi berat. Mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga kewajiban membayar biaya pemulihan ekosistem.
Jumhur memastikan pemerintah bersikap nol kompromi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Fokus Padamkan Api dan Lindungi Warga
Pemerintah juga mengerahkan semua sumber daya untuk memadamkan titik api. Koordinasi dilakukan bersama pusat, daerah, BNPB, BMKG, TNI, Polri, dan masyarakat.
“Saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel atas perintah Bapak Presiden untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan dengan baik,” kata Jumhur.
Ada dua prioritas utama saat ini. Pertama memadamkan seluruh titik api agar tidak meluas. Kedua melindungi masyarakat dari dampak asap melalui Kementerian Kesehatan, Puskesmas, dan faskes daerah.
“Prioritas kita adalah agar masyarakat terlindungi dan tidak terdampak secara serius,” ujarnya.
Mitigasi Berbuah Hasil
Data BNPB menunjukkan mitigasi berjalan efektif. Luas lahan terbakar di Kalimantan Selatan pada 2023 mencapai 190.000 hektare. Tahun ini angkanya turun menjadi sekitar 8.000 hektare.
“Kita berharap angka ini tidak meluas bahkan jangan sampai mendekati angka tahun 2023. Artinya ada keberhasilan mitigasi sebelum bencana,” tutup Jumhur. (*)

Tulis Komentar