Polri: Penetapan Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Hukum, Tudingan 40 Pelanggaran Dibantah

Uwrite.id - Jakarta - Polri menegaskan seluruh proses hukum terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar, serta penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Polri seusai menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/08).
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menyatakan semua tindakan upaya paksa penyidik telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka,” kata Dandy dalam persidangan.
Dalam kesimpulan yang diserahkan ke hakim tunggal, Polri juga memuat keterangan ahli dari pihak Pemohon dan Termohon, serta jawaban atas seluruh dalil yang diajukan kuasa hukum Febrie.
“Keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan,” ujarnya.
Sementara itu pihak Febrie membantah. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyebut ada sekitar 40 ketentuan hukum yang dilanggar penyidik. Aturan yang dipersoalkan mencakup putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga regulasi internal aparat penegak hukum.
“Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya,” ujar Febri.
Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh akibat hukum yang timbul darinya.
Sidang praperadilan ini diajukan Febrie Adriansyah untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh penyidik. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. (*)

Tulis Komentar