Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Uwrite.id - Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya mendesak hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/8/2026), tim hukum Polri menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Perkara ini tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Polri: Permohonan Praperadilan Tidak Beralasan
Dalam persidangan, Tim Hukum Polri menyampaikan petitum jawaban mereka.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar kuasa hukum Polri di ruang sidang.
Polri juga meminta hakim menyatakan gugatan Febrie sebagai objek yang berada di luar kewenangan praperadilan. Selain itu, mereka meminta hakim mengesahkan surat penetapan tersangka, surat perintah penggeledahan, dan surat penyitaan terhadap Febrie.
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," lanjut tim hukum Polri.
Kubu Febrie Sebut Tindakan Polri Tidak Sah
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan yang dilakukan Polri tidak sah menurut hukum.
Mereka juga meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya. (*)

Tulis Komentar