Polres Ciamis Bekuk Komplotan Pencuri Domba, Dua Jadi DPO

Uwrite.id - Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa enam ekor hewan ternak jenis domba milik warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025) di Mapolres Ciamis.
Kejadian Terjadi pada Malam Hari
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Dusun Kertasrana, Desa Cibeureum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.
Menurut keterangan polisi, pelaku beraksi pada malam hari dengan merusak pintu kandang sebelum menggondol enam ekor domba milik warga.
Petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RH (52), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara dua pelaku lainnya, berinisial J dan E, juga warga Tasikmalaya, saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ancam Tindakan Tegas pada DPO
Kapolres secara tegas mengimbau kedua DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Ciamis.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan apabila pelaku melawan atau membahayakan petugas.
“Kami ingatkan kepada Jiji dan Egi, warga Tasikmalaya yang kini berstatus DPO, agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyebut bahwa komplotan ini sudah sangat meresahkan para peternak di wilayah Ciamis.
Bahkan, pihaknya menduga aksi pencurian ini bisa dikembangkan ke sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Tersangka DPO Jiji adalah otak dari aksi pencurian ini. Kami yakin jaringan ini beroperasi lintas wilayah,” tegasnya.
Dalam acara konferensi pers tersebut, enam ekor domba hasil curian yang berhasil diamankan langsung diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada masyarakat.
Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Hal ini mencerminkan keterbukaan informasi publik serta komitmen Polres Ciamis dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tegas.***
Tulis Komentar